MA & KPK Tak Hadiri Sidang Uji Materiil UU Tipikor yang Digugat Mantan Napi Adelin Lis
TRIBUN-VIDEO.COM - Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghadiri sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang digelar Senin (13/10/2025).
Perkara ini diajukan oleh mantan narapidana kasus korupsi terkait pembalakan liar Adelin Lis.
MA, KPK, dan Polri sedianya hadir sebagai Pihak Terkait.
Namun hanya perwakilan Polri yang hadir dan menyampaikan keterangannya sebagai Pihak Terakit dalam persidangan tersebut.
Perwakilan Polri tersebut yakni Brigjen Pol Veris Septiansyah mengatakan, Polri berpandangan permasalahan yang diajukan oleh Pemohon bukanlah menyangkut persoalan inkonstutisional norma melainkan sebuah ekspresi dari ketidakpuasan terhadap penerapan hukum oleh aparat dan putusan hakim dalam perkara konkret.(*)
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Kapan Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji? KPK Sudah Terima Uang Hampir Rp100 Miliar!
7 hari lalu
Tribunnews Update
Reaksi Rocky Gerung soal Massa Adili Jokowi di KPK: Isu Ini Bakal Permanen selama Jokowi di Politik
Sabtu, 4 Oktober 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.