Senin, 13 Oktober 2025

MA & KPK Tak Hadiri Sidang Uji Materiil UU Tipikor yang Digugat Mantan Napi Adelin Lis

Senin, 13 Oktober 2025 20:57 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghadiri sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang digelar Senin (13/10/2025).

Perkara ini diajukan oleh mantan narapidana kasus korupsi terkait pembalakan liar Adelin Lis.

MA, KPK, dan Polri sedianya hadir sebagai Pihak Terkait. 

Namun hanya perwakilan Polri yang hadir dan menyampaikan keterangannya sebagai Pihak Terakit dalam persidangan tersebut.

Perwakilan Polri tersebut yakni Brigjen Pol Veris Septiansyah mengatakan, Polri berpandangan permasalahan yang diajukan oleh Pemohon bukanlah menyangkut persoalan inkonstutisional norma melainkan sebuah ekspresi dari ketidakpuasan terhadap penerapan hukum oleh aparat dan putusan hakim dalam perkara konkret.(*)

Editor: Srihandriatmo Malau
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved