MA & KPK Tak Hadiri Sidang Uji Materiil UU Tipikor yang Digugat Mantan Napi Adelin Lis
TRIBUN-VIDEO.COM - Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghadiri sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang digelar Senin (13/10/2025).
Perkara ini diajukan oleh mantan narapidana kasus korupsi terkait pembalakan liar Adelin Lis.
MA, KPK, dan Polri sedianya hadir sebagai Pihak Terkait.
Namun hanya perwakilan Polri yang hadir dan menyampaikan keterangannya sebagai Pihak Terakit dalam persidangan tersebut.
Perwakilan Polri tersebut yakni Brigjen Pol Veris Septiansyah mengatakan, Polri berpandangan permasalahan yang diajukan oleh Pemohon bukanlah menyangkut persoalan inkonstutisional norma melainkan sebuah ekspresi dari ketidakpuasan terhadap penerapan hukum oleh aparat dan putusan hakim dalam perkara konkret.(*)
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Ono Surono akan Laporkan Penyidik KPK kepada Dewas KPK, Temukan Kejanggalan saat Rumah Digeledah
5 hari lalu
Tribunnews Update
Trump Pertama Kali Hadiri Sidang MA Sebagai Presiden Petahana Bahas Perintah Eksekutif Imigrasi
6 hari lalu
Terkini Nasional
Bawa 2 Koper! KPK Geledah Rumah Ono Surono di Indramayu, Uang Ratusan Juta Disita
7 hari lalu
Live Tribunnews Update
KPK Bantah Matikan CCTV di Rumah Ono Surono saat Penggeledahan: Disetop Keluarga, Penyidik hanya Cek
7 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.