Senin, 13 Oktober 2025

Regional

LIVE: Masa Lalu Mbah Tarman Terbongkar usai Viral Beri Mahar Rp3 M, Eks Napi Kasus Samurai Rp20 T

Minggu, 12 Oktober 2025 14:27 WIB
Tribun Video

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Belakangan sosok Tarman, kakek berusia 75 tahun menjadi bahan perbincangan setelah menikahi gadis di Pacitan dengan mahar selembar cek Rp 3 miliar.

Kini terungkap masa lalu Mbah Tarman, ternyata pernah terseret kasus penipuan sebesar puluhan triliun.

Kepala Desa Ngepungsari, Kecamatan Jatipuro, Karanganyar, Jawa Tengah, Paryanto menjelaskan bahwa mbah Tarman pernah menikahi salah satu warganya pada 2019, namun mereka bercerai pada tahun 2021.

Paryanto juga mengungkap bahwa Tarman adalah mantan narapidana yang pernah tersandung kasus penipuan jual beli pedang samurai yang diklaim bernilai Rp 20 triliun.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Wonogiri, kasus Tarman tercatat dalam putusan Nomor 47/Pid.B/2022/PN Wng.

Kasus bermula dari pertemuan Tarman dengan seorang saksi bernama Kamid pada 1 Juli 2016 di kawasan Solo Baru.

Dalam pertemuan itu, mereka membahas pedang samurai yang disebut-sebut bernilai fantastis hingga Rp 20 triliun.

Baca: Pelaku Penganiayaan Siswa SMA Sampolawa Buton Selatan Ditangkap, Korban Disebut Alami Luka-luka

Pada pertemuan berikutnya di rumah Tarman di Desa Ngepungsari, Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Karanganyar, Tarman mengaku telah memiliki calon pembeli pedang tersebut.

Ia kemudian meminta dana operasional kepada Kamid dengan janji akan membaginya hasil penjualan senilai Rp 3 triliun.

Tergiur janji besar itu, Kamid memberikan uang secara bertahap hingga mencapai Rp 240 juta untuk keperluan operasional dan kebutuhan hidup Tarman.

Selama prosesnya, Tarman terus meyakinkan korban bahwa pedang tersebut telah laku dan akan segera dicairkan melalui beberapa bank, termasuk Bank Mandiri di Yogyakarta, Solo, dan Wonogiri.

Namun, uang yang dijanjikan tak pernah ada.

Untuk menutupi kebohongannya, Tarman bahkan memberikan berbagai surat palsu yang diklaim berasal dari Bank Mandiri dan lembaga lain seperti PPATK, Kantor Pajak, hingga Purbakala.

Setelah dicek, seluruh dokumen tersebut terbukti tidak benar.

Atas perbuatannya, Pengadilan Negeri Wonogiri menjatuhi vonis dua tahun penjara kepada Tarman atas tindak pidana penipuan secara berlanjut, sebagaimana diputuskan pada Rabu (22/6/2022).

Usai dipenjara 2 tahun, ia pun pindah ke Pacitan dan tiba-tiba viral setelah menikahi Shiela dengan mas kawin berupa cek senilai Rp 3 miliar.

(Tribun-Video.com)
https://solo.tribunnews.com/solo-raya/330290/awal-mula-mbah-tarman-terjerat-kasus-penipuan-samurai-rp-20-triliun-2022-silam-dibui-2-tahun

Editor: Restu Riyawan
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Tribun Video

Tags
   #Mbah Tarman   #pernikahan   #Pacitan

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved