Selasa, 14 Oktober 2025

Tribunnews Update

Kata Kades soal Jejak Kriminal Mbah Tarman yang Nikah Mahar Rp3 M: Dipenjara 2 Tahun Gegara Menipu

Sabtu, 11 Oktober 2025 19:18 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Nama Mbah Tarman (74) semakin menjadi top perbincangan publik, setelah pernikahan dirinya dengan Sheila Arika (24) bermahar senilai Rp3 M viral di media sosial.

Setelah menjadi tenar dalam beberapa waktu ini, mulai banyak pihak-pihak yang membongkar masa lalu Tarman.

Salah satunya datang dari Kepala Desa Ngepungsari, Paryanto, Jumat (10/10/2025).

Dalam keterangannya, Paryanto membongkar masa kelam Tarman yang ternyata merupakan mantan narapida yang pernah tersandung kasus penipuan.

Tarman pernah melakukan penipuan dengan modus jual beli pedang samurai yang terjadi pada kurun waktu September 2016 hingga Oktober 2021.

Riwayat kasus Tarman ini masih tersimpan rapi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri.

Saat itu Tarman mengaku memiliki pedang samurai seharga Rp20 triliun kepada korban bernama Kamid.

Baca: Skandal Mahar Rp3 M, Mbah Tarman Baru Keluar dari Desa Mantan Istri di Karanganyar Sebelum Viral

Kamid yang merasa tertarik kemudian sepakat untuk bertemu Tarman guna melihat bentuk pedang yang katanya bernilai hingga Rp20 triliun tersebut.

Kala itu Tarman berkata kepada Kamid akan menjual pedang samurai kepada pembeli yang sudah bersiap.

Ia kemudian mulai melancarkan aksi dengan menawarkan Kamid membantu biaya operasional jual beli pedang samurai.

Korban pada saat itu mengaku diiming-imingi uang hasil penjualan senilai Rp3 triliun.

Kamid pun akhirnya menyetujui, kemudian melakukan transfer secara bertahap kepada Tarman dengan total Rp240 juta.

Tak lama setelahnya Tarman mengaku sudah menjual pedang itu ke sebuah yayasan bernama PPMI Sumedang PL dan sudah laku Rp20 triliun.

Untuk menguatkan keyakinan korban, Tarman mengajak Kamid ke sebuah bank di Yogyakarta untuk menjanjikan bertemu dengan pembeli pedang pada 8 Oktober 2016.

Namun saat tiba di lokasi, korban tak menemukan siapa pun.

Setelah serangkaian tipu daya yang dilancarkan oleh Tarman, kebohongan pelaku akhirnya terungkap setelah korban menagih janji uang Rp3 triliun dari Mbah Tarman yang tak kunjung ada wujudnya.

Tarman beralasan bahwa proses penjualan pedang samurai memakan waktu sekitar dua tahun lebih karena butuh banyak perizinan.

Kamid yang menyadari sudah ditipu kemudian melaporkan Tarman ke polisi, dan kemudian kasus naik ke meja hijau sejak 27 April 2022.

Pada 22 Juni 2022, hasil sidang vonis memutuskan Tarman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

Ia kemudian dijerat kurungan penjara selama dua tahun lamanya.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Masa Lalu Mbah Tarman Terbongkar, Eks Napi Kasus Penipuan Jual Beli Samurai Seharga Rp20 Triliun

Editor: Danang Risdinato
Reporter: Putri Dwi Arrini
Video Production: Muna Salsabila
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved