TRIBUNNEWS UPDATE
1000 Butir Pil Yarindo Beredar Ilegal di Karanganyar, 2 Orang Dibekuk Petugas di Sragen Jawa Tengah
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi menangkap dua pelaku peredaran Pil Yarindo di Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng) pada Jumat (3/10/2025).
Tersangka pertama berinisial FS alias Mbolok (25) asal Dawung RT 01/RW 16, Gebyok, Mojogedang, Karanganyar.
Sedangkan tersangka kedua adalah JA alias Kecut (27) warga Turus RT 11, Karangpelem, Kedawung, Sragen.
Kedua tersangka mendapatkan keuntungan masing-masing dari jalinan kerja sama itu.
Supran menyebut bahwa Kecut mendapatkan keuntungan Rp 300.000 setiap satu toplesnya (1.000 butir), sedangkan Mbolok mendapatkan keuntungan Rp 3.200.000 setiap satu toplesnya (1.000 butir). (Tribun-Video.com/ Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Edarkan Pil Yarindo di Karanganyar Secara Ilegal, Dua Orang Dibekuk Petugas
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Allamsyah YusufKurniawan
Sumber: Kompas.com
Tribunnews Update
Indonesia Mau Borong 42 Unit Jet J-10C China, Pertimbangkan Kehebatan 'Si Naga Perkasa'
1 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Kementerian PU bakal Bangun Ulang Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, Menteri Dody: Bukan saat yang Tepat
1 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Anwar Ibrahim Murka, Menteri Pariwisata Malaysia Sajikan Alkohol di Acara Resmi Pemerintah
1 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Dibunuh Teman gara-gara Utang Rp 3 Juta, Pria di Batam Tewas Dianiaya di 3 Lokasi Berbeda
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.