Kamis, 9 Oktober 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

1000 Butir Pil Yarindo Beredar Ilegal di Karanganyar, 2 Orang Dibekuk Petugas di Sragen Jawa Tengah

Rabu, 8 Oktober 2025 19:48 WIB
Kompas.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi menangkap dua pelaku peredaran Pil Yarindo di Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng) pada Jumat (3/10/2025).

Tersangka pertama berinisial FS alias Mbolok (25) asal Dawung RT 01/RW 16, Gebyok, Mojogedang, Karanganyar. 

Sedangkan tersangka kedua adalah JA alias Kecut (27) warga Turus RT 11, Karangpelem, Kedawung, Sragen.

Kedua tersangka mendapatkan keuntungan masing-masing dari jalinan kerja sama itu.

Supran menyebut bahwa Kecut mendapatkan keuntungan Rp 300.000 setiap satu toplesnya (1.000 butir), sedangkan Mbolok mendapatkan keuntungan Rp 3.200.000 setiap satu toplesnya (1.000 butir). (Tribun-Video.com/ Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Edarkan Pil Yarindo di Karanganyar Secara Ilegal, Dua Orang Dibekuk Petugas

Editor: Radifan Setiawan
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Allamsyah YusufKurniawan
Sumber: Kompas.com

Tags
   #TRIBUNNEWS UPDATE

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved