Kamis, 9 Oktober 2025

Live Update

Penggugat Gibran Tegas Tolak Uang Rp125 T, Sebut Damai Tercapai Jika Wapres Mundur

Selasa, 7 Oktober 2025 16:33 WIB
Kompas.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Mediasi tahap dua gugatan yang dilayangkan kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah dilaksanakan, Senin (6/10).

Penggugat Gibran, Subhan Palal urung meminta pembayaran ganti rugi senilai Rp125 triliun untuk mencapai kata damai.

“Saya enggak minta pokok perkara (uang ganti rugi Rp 125 triliun). Tadi, mediator minta (penjelasan) bagaimana tentang tuntutan ganti rugi. Enggak usah, saya enggak butuh duit,” ujar Subhan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).

Subhan mengaku tidak membutuhkan uang tersebut.

Dalam mencapai kata damai, Subhan menegaskan bahwa seharusnya Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta maaf kepada warga negara Indonesia.

Subhan menambahkan, Gibran bisa mundur dari jabatannya untuk mencapai kata damai.

Baca: Reaksi Menkeu Purbaya soal Inisiatif KDM Patungan Rp 1.000 per Hari: Terserah, Bukan Arahan Pusat

Ia menyebut bahwa warga negara Indonesia lebih membutuhkan kesejahteraan dibandingkan dengan uang ganti rugi Rp125 triliun.

“Warga negara Indonesia tidak butuh uang, butuh kesejahteraan dan butuh pemimpin yang tidak cacat hukum,” lanjutnya.

Uang ganti rugi itu nantinya akan baru ditentukan pada tahap mediasi selanjutnya.

Proses mediasi bakal dilanjutkan pada Senin (13/10) depan.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

#GibranRakabuming #WapresRI #PenggugatGibran #KasusGibran #BeritaNasional #Gibran #BeritaTerkini ##BreakingNews #BeritaHariIni

Editor: Ghozi LuthfiRomadhon
Reporter: Nurma Aisyah
Video Production: Agilio OktoViasta
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved