Terkini Nasional
2 SYARAT DAMAI Subhan Palal ke Gibran & KPU hingga Janji Tak Minta Ganti Rugi Rp 125 T
TRIBUN-VIDEO.COM - Penggugat ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Subhan Palal memberikan syarat jika ingin gugatannya dicabut dan berdamai.
Ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/10), Subhan menyampaikan ada dua syarat yang harus dipenuhi Wapres Gibran dan KPU RI.
Pertama adalah meminta maaf pada masyarakat Indonesia dan yang kedua adalah mundur dari jabatan.
Subhan juga memastikan dirinya tak lagi meminta Gibran dan KPU untuk membayar ganti rugi senilai Rp 125 triliun dengan alasan dirinya sudah punya banyak uang.
Adapun proses mediasi perkara ini akan berlanjut pada Senin (13/10) dengan agenda tanggapan para tergugat terhadap proposal perdamaian dari penggugat.
Baca: PSI Geram! Desak Polisi Segera Tangkap Roy Suryo Cs: Sudah Terlalu Serang Jokowi-Gibran
Baca: Lagi-lagi Tak Hadiri Mediasi Gugatan Ijazah, Gibran Disebut Tak Ada Rencana Datang ke Pengadilan
(TribunVideo.com / Fransisca Krisdianutami Mawaski)
Video Production: Yogi Putra Anggitatama
Sumber: Tribun Video
Terkini Nasional
Tak Jadi Minta Ganti Rugi Rp 125 T! Penggugat Ijazah Gibran Minta Wapres Mundur jika Ingin Damai
3 hari lalu
Terkini Nasional
PSI Geram! Desak Polisi Segera Tangkap Roy Suryo Cs: Sudah Terlalu Serang Jokowi-Gibran
3 hari lalu
Terkini Nasional
DIAM-DIAM JOKOWI & PRABOWO KETEMU! Roy Suryo Ungkap Pertemuan yang Diduga Kuat Bahas Isu Ijazah
3 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.