Jumat, 10 Oktober 2025

Terkini Nasional

2 SYARAT DAMAI Subhan Palal ke Gibran & KPU hingga Janji Tak Minta Ganti Rugi Rp 125 T

Senin, 6 Oktober 2025 19:03 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Penggugat ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Subhan Palal memberikan syarat jika ingin gugatannya dicabut dan berdamai.

Ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/10), Subhan menyampaikan ada dua syarat yang harus dipenuhi Wapres Gibran dan KPU RI.

Pertama adalah meminta maaf pada masyarakat Indonesia dan yang kedua adalah mundur dari jabatan.

Subhan juga memastikan dirinya tak lagi meminta Gibran dan KPU untuk membayar ganti rugi senilai Rp 125 triliun dengan alasan dirinya sudah punya banyak uang.

Adapun proses mediasi perkara ini akan berlanjut pada Senin (13/10) dengan agenda tanggapan para tergugat terhadap proposal perdamaian dari penggugat.

Baca: PSI Geram! Desak Polisi Segera Tangkap Roy Suryo Cs: Sudah Terlalu Serang Jokowi-Gibran

Baca: Lagi-lagi Tak Hadiri Mediasi Gugatan Ijazah, Gibran Disebut Tak Ada Rencana Datang ke Pengadilan

(TribunVideo.com / Fransisca Krisdianutami Mawaski)

Editor: Erwin Joko Prasetyo
Video Production: Yogi Putra Anggitatama
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved