VIDEO Pemerintah: Perlidungan Hukum Bagi Wartawan Tak Bisa Disamakan dengan Anggota DPR
TRIBUN-VIDEO.COM - Pihak pemerintah menyatakan perlindungan hukum bagi wartawan tidak bisa disamakan dengan profesi jaksa hingga anggota DPR.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital, Fifi Aleyda Yahya dalam sidang perkara nomor 145/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang ini menguji Pasal 8 UU Pers yang dimohonkan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).
Mereka menilai norma itu tidak menjelaskan secara rinci mekanisme yang dapat ditempuh jurnalis dalam rangka mendapatkan perlindungan hukum.
Fifi Aleyda menjelaskan bahwa perlindungan hukum bagi profesi advokat, jaksa, anggota BPK, hingga DPR bersifat khusus sesuai tugas dan fungsi masing-masing sehingga bukan imunitas absolut.
Sedangkan profesi wartawan berbeda karena sifatnya terbuka, independen dan bagian dari kebebasan pers.(*)
Sumber: Tribunnews.com
Tunjangan Pensiun Anggota DPR Digugat, Begini Respons Puan hingga Dasco
Kamis, 2 Oktober 2025
Hasto Khawatir Rumahnya ‘Di-Sahroni-kan’ Sebut Korupsi Bukan Kejahatan Kemanusiaan
Kamis, 2 Oktober 2025
Terkini Nasional
Update Kasus Wartawan Dianiaya saat Liput MBG di Jaktim, Pegawai SPPG Penganiaya Wartawan Minta Maaf
Kamis, 2 Oktober 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Pegawai SPPG Aniaya Wartawan di Jakarta Timur Akhirnya Minta Maaf dan Berdamai setelah Mediasi
Rabu, 1 Oktober 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.