Sabtu, 11 Oktober 2025

VIDEO Pemerintah: Perlidungan Hukum Bagi Wartawan Tak Bisa Disamakan dengan Anggota DPR

Senin, 6 Oktober 2025 18:08 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pihak pemerintah menyatakan perlindungan hukum bagi wartawan tidak bisa disamakan dengan profesi jaksa hingga anggota DPR.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital, Fifi Aleyda Yahya dalam sidang perkara nomor 145/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Sidang ini menguji Pasal 8 UU Pers yang dimohonkan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).

Mereka menilai norma itu tidak menjelaskan secara rinci mekanisme yang dapat ditempuh jurnalis dalam rangka mendapatkan perlindungan hukum.

Fifi Aleyda menjelaskan bahwa perlindungan hukum bagi profesi advokat, jaksa, anggota BPK, hingga DPR bersifat khusus sesuai tugas dan fungsi masing-masing sehingga bukan imunitas absolut.

Sedangkan profesi wartawan berbeda karena sifatnya terbuka, independen dan bagian dari kebebasan pers.(*)

Editor: Srihandriatmo Malau
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved