Sabtu, 18 April 2026

Nasional

2 Polisi Penumpang Rantis Brimob Pelindas Affan Kurniawan Disanksi Minta Maaf, Dipatsus 20 Hari

Jumat, 3 Oktober 2025 16:08 WIB
Kompas.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Dua anggota Brimob penumpang kendaraan taktis (rantis) yang menabrak pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, disanksi permintaan maaf.

Keduanya telah menjalani sidang kode etik yang digelar Divisi Propam Polri, Selasa (30/9/2025) kemarin.

Keduanya yaitu Briptu Danang Setiawan dan Aipda M Rohyani, anggota Brimob Polda Metro Jaya.

Mereka dijatuhi vonis etik berupa permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang dan tertulis kepada pimpinan Polri, serta penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.

Dijatuhi sanksi karena terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf c Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. 

Baca: Kesaksian Alfatih Korban Selamat Reruntuhan Ponpes 3 Hari Tertimbun Puing: Mimpi Ada yang Beri Minum

Dalam sidang yang dipimpin Brigjen Pol Agus Wijayanto dan empat anggota Divpropam Polri dan Korbrimob Polri, Rohyani dinilai tidak menjalankan kewajiban etiknya sebagai anggota.

Briptu Danang dan Aipda Rohyani dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Dua polisi itu dinyatakan lalai karena tidak mengingatkan pengemudi rantis yang hendak melindas Affan.

Untuk sanksi administratif, Aipda MR dilakukan penempatan dalam tempat khusus (Patsus) selama 20 hari.

Telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025, di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri dan Korbrimob Polri.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usai 2 Anggota Brimob Disanksi Minta Maaf Atas Kematian Affan, 3 Personel Menunggu Sidang"

# Rantis Tabrak Ojol # Brimob # Affan Kurniawan # Demo Ricuh

Editor: Dyah Ayu Ambarwati
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Rifqi Khusain
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved