Nasional
2 Polisi Penumpang Rantis Brimob Pelindas Affan Kurniawan Disanksi Minta Maaf, Dipatsus 20 Hari
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Dua anggota Brimob penumpang kendaraan taktis (rantis) yang menabrak pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, disanksi permintaan maaf.
Keduanya telah menjalani sidang kode etik yang digelar Divisi Propam Polri, Selasa (30/9/2025) kemarin.
Keduanya yaitu Briptu Danang Setiawan dan Aipda M Rohyani, anggota Brimob Polda Metro Jaya.
Mereka dijatuhi vonis etik berupa permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang dan tertulis kepada pimpinan Polri, serta penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.
Dijatuhi sanksi karena terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf c Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Baca: Kesaksian Alfatih Korban Selamat Reruntuhan Ponpes 3 Hari Tertimbun Puing: Mimpi Ada yang Beri Minum
Dalam sidang yang dipimpin Brigjen Pol Agus Wijayanto dan empat anggota Divpropam Polri dan Korbrimob Polri, Rohyani dinilai tidak menjalankan kewajiban etiknya sebagai anggota.
Briptu Danang dan Aipda Rohyani dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Dua polisi itu dinyatakan lalai karena tidak mengingatkan pengemudi rantis yang hendak melindas Affan.
Untuk sanksi administratif, Aipda MR dilakukan penempatan dalam tempat khusus (Patsus) selama 20 hari.
Telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025, di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri dan Korbrimob Polri.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usai 2 Anggota Brimob Disanksi Minta Maaf Atas Kematian Affan, 3 Personel Menunggu Sidang"
# Rantis Tabrak Ojol # Brimob # Affan Kurniawan # Demo Ricuh
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Rifqi Khusain
Sumber: Kompas.com
Tribunnews Update
Brimob Bersenjata Lengkap Kawal Ketat Pemindahan 320 WNA Sindikat Judol di Hayam Wuruk ke Rudenim
7 hari lalu
Tribunnews Update
Markas Judol Tersembunyi Tanpa Nama di Lantai 20-21 Hayam Wuruk, Kini Dijaga Ketat Brimob
7 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Demo PKC PMII di Depan Kantor Gubernur Kaltim Berujung Ricuh, 4 Kader dan 2 Polisi Luka-luka
Kamis, 7 Mei 2026
LIVE UPDATE
Detik-detik Suasana Aksi Demo Mahasiswa di Kantor DPRD Gorontalo, Massa Nyaris Ricuh dengan Aparat
Selasa, 5 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.