Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara terhadap Vadel Badjideh dalam perkara dugaan tindak pidana asusila dan aborsi.
Hakim menyatakan Vadel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan persetubuhan dengan korban anak di bawah umur yaitu anak Nikita Mirzani, berinisial LM melalui tipu muslihat dan serangkaian kebohongan.
Selain itu, ia juga terbukti melakukan tindak pidana aborsi terhadap seorang perempuan dengan persetujuan korban, sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Vadel didakwa Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 348 KUHP.
“Menyatakan terdakwa Vadel Al Fajar alias Vadel telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan tiga bulan,” ujar hakim dalam amar putusan, Rabu (1/10/2025).(Tribunnews/Fauzi Nur Alamsyah)
Sumber: Tribunnews.com
Selebritis
Nikita Mirzani Tantang Jaksa, Minta Reza Gladys Ditetapkan Jadi Tersangka
Jumat, 17 Oktober 2025
Tribunnews Update
Sindir JPU yang Sebutnya Tak Sopan, Nikita Mirzani Tampil Pakai Hijab saat Sidang Pledoi
Jumat, 17 Oktober 2025
Regional
Ayah Pelaku Dugaan Asusila Terhadap Anak Kandung di Balikpapan Divonis Jaksa 7 Tahun Penjara
Kamis, 16 Oktober 2025
Selebritis
Pakai Hijab Jalani Sidang Pledoi seusai Dianggap Tidak Sopan, Nikita Mirzani: Aku Kayak Putri Firaun
Kamis, 16 Oktober 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.