Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara terhadap Vadel Badjideh dalam perkara dugaan tindak pidana asusila dan aborsi.
Hakim menyatakan Vadel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan persetubuhan dengan korban anak di bawah umur yaitu anak Nikita Mirzani, berinisial LM melalui tipu muslihat dan serangkaian kebohongan.
Selain itu, ia juga terbukti melakukan tindak pidana aborsi terhadap seorang perempuan dengan persetujuan korban, sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Vadel didakwa Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 348 KUHP.
“Menyatakan terdakwa Vadel Al Fajar alias Vadel telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan tiga bulan,” ujar hakim dalam amar putusan, Rabu (1/10/2025).(Tribunnews/Fauzi Nur Alamsyah)
Sumber: Tribunnews.com
Selebritis
Ketawa Ketiwi Jalani Sidang, Nikita Mirzani Malah Joget Caesar saat Dengarkan Saksi Ahli
3 hari lalu
TRIBUN VIDEO UPDATE
Oya Abdul Malik Tegaskan Inisiatif Lakukan Aborsi Bukan dari Vadel Badjideh tapi dari Anak Nikmir
4 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Pengacara Oya Abdul Malik Ragukan Kehamilan LM Anak Nikita Mirzani dengan Vadel Badjideh
4 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.