Sabtu, 15 November 2025

Tribunnews Update

Menteri HAM Natalius Pigai Buka Suara soal Keracunan Massal MBG Disebut Bukan Pelanggaran HAM

Kamis, 2 Oktober 2025 11:26 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Menteri HAM, Natalius Pigai, menegaskan insiden keracunan massal dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Menurut Pigai, pelanggaran HAM baru terjadi jika insiden tersebut disengaja atau direncanakan.

Ia menyebutkan pelaksanaan program MBG sejauh ini 99,99 persen berhasil, dengan penyimpangan hanya 0,0017 persen berdasarkan pantauan 33 kantor wilayah KemenHAM, pada (1/10/2025).

Pigai menilai penyimpangan yang muncul lebih disebabkan oleh kesalahan produksi, distribusi, dan kurangnya pengawasan.

Baca: Detik-detik Oknum Polisi Jambret Kalung Emas Rp 15 Juta Milik Pedagang, Tabrak Mobil saat akan Kabur

Ia menambahkan bahwa kasus keracunan bisa dipicu oleh human error, seperti kesalahan memasak atau penyimpanan makanan.

Ia menegaskan kelalaian administrasi dan manajemen tidak bisa dipidana dalam konteks HAM.

Menurutnya, hal tersebut masuk ranah perbaikan tata kelola, bukan pelanggaran hak asasi.

Di sisi lain, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana melaporkan 6.517 orang mengalami keracunan.

Baca: Majelis Hakim Jatuhkan Vonis 9 Tahun ke Vadel Badjideh dalam Kasus Asusila Anak Nikita Mirzani

Sejak program MBG diluncurkan pada Januari 2025 hingga September 2025.

Kasus terbanyak tercatat di Pulau Jawa dengan 45 kejadian.

Ia menyebut lonjakan kasus terjadi dalam dua bulan terakhir akibat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak mematuhi SOP.

(Tribun-Video.com)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Natalius Pigai: Keracunan Massal MBG Tak Masuk Kriteria Pelanggaran HAM

    
# Menteri HAM Natalius Pigai # keracunan massal # MBG # pelanggaran HAM

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Thalia AshrizarDhanessa
Video Production: Muhammad Adnan Hidayat
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved