Kamis, 2 Oktober 2025

Terkini Nasional

Subhan Geram! Gibran Mangkir Sidang Mediasi Gugatan Rp 125 T: Saya Tak Butuh Wapres Tunjukkan Ijazah

Rabu, 1 Oktober 2025 21:27 WIB
Warta Kota

TRIBUN-VIDEO.COM - Subhan Palal selaku penggugat ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, menyesalkan ketidakhadiran Gibran pada sidang mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025).

Dalam gugatan ini, Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.

Untuk itu, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.

Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.

Sedianya, sidang tersebut beragendakan media kedua pihak.

Baca: Panas! Komisi IX Irma Sentil BGN, Usul Hapus Kata Gratis di Program MBG: Kotonasinya Negatif

Namun, Subhan Palal menolak damai.

Ia justru kecewa Gibran tak datang langsung ke persidangan.

Karena terjadi kebuntuan, majelis hakim memutuskan menunda sidang mediasi ke Senin (6/10/2025) pekan depan

Dalam proses mediasi yang difasilitasi oleh Hakim Mediator Sunoto, Subhan Palal selaku penggugat meminta agar para prinsipal hadir langsung di dalam ruang mediasi.

“Karena hari ini (Gibran) enggak hadir, maka mediator memutuskan untuk ditunda sampai prinsipal hadir, yaitu tergugat satu (Gibran) dan tergugat dua (KPU),” ujar Subhan, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025), dilansir dari Kompas.com.

Subhan menyebut, alasan dirinya minta Gibran hadir Kehadiran prinsipal ini diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016. 

“Tadi mediasi, saya minta diterapkan peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, bahwa prinsipal wajib hadir,” ujar Subhan.

Apabila Gibran nanti hadir langsung di persidangan, Subhan mengaku tidak akan banyak meminta.

“Nanti kita simpel saja, enggak perlu data lagi. Tinggal, mau damainya bagaimana,” kata dia.

Subhan juga tidak meminta Gibran untuk membawa ijazah aslinya ke ruang mediasi.

Baca: Kapal Tak Dikenal Dekati Armada Global Sumud, Aktivis Tingkatkan Keamanan Hadapi Intersepsi Israel

Menurut dia, informasi tentang Gibran sudah banyak berseliweran di jagat maya sehingga tidak perlu dipersoalkan lagi.

Berdasarkan data KPU RI, Gibran sempat sekolah di Orchid Park Secondary School Singapore, tahun 2002-2004. Lalu, di UTS Insearch Sydney, tahun 2004-2007.

Keduanya merupakan sekolah setingkat SMA.

Lagipula, aspek yang dipermasalahkan Subhan adalah tempat Gibran mengenyam pendidikan, bukan soal lulus atau tidak.  

Namun, jika melihat isi gugatan, Subhan mengaku agak sulit bisa mencapai kata damai dengan Gibran.

Menurut dia, riwayat pendidikan SMA yang digugat merupakan cacat bawaan.

Ia menilai, upaya untuk memperbaiki ini sangat terbatas. “Bukan saya yang damai, maka dia yang harus berdamai. Satu-satunya jalan, mundur,” kata Subhan.

 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Penggugat Ogah Damai karena Gibran Tak Hadir, Sidang Mediasi Gugatan Rp125 T di PN Jakpus Ditunda

#GUGATAN #GIBRAN #WAPRES #SUBHAN

Editor: winda rahmawati
Video Production: Ignatius Agustha Kurniawan
Sumber: Warta Kota

Tags
   #gugatan   #ijazah palsu   #Ijazah Jokowi   #Gibran   #Wapres

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved