Sabtu, 4 Oktober 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Aipda MR Penumpang Rantis yang Tewaskan Ojol Cuma Dihukum Minta Maaf, Beda Nasib dengan Komandan

Selasa, 30 September 2025 20:49 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Aipda M Rohyani (MR) yang menjadi penumpang kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menewaskan driver ojol Affan Kurniawan mendapatkan sanksi etik memohon maaf pada pimpinan Polri.

Hal ini berbeda dengan komandan serta sopir rantis yang menerima sanksi PTDH hingga demosi.

Putusan Aipda MR dijatuhkan hakim dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (30/9/2025).

Aipda MR dinyatakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf c Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Dalam putusannya, sidang KKEP menjatuhkan dua jenis sanksi. 

Dari sisi etik, perilaku Aipda MR dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Baca: Desakan Pencopotan Kapolri Listyo Sigit usai Tragedi Affan, Pakar Sebut Presiden Harus Kaji Dulu

Baca: Koalisi Sipil Ungkap Hasil Investigasi Kematian Affan Kurniawan, Rantis Brimob Langgar SOP

Ia kemudian diwajibkan membuat permohonan maaf secara lisandi hadapan sidang dan tertulis ke pimpinan Polri.

Adapun dari sisi administratif, Aipda MR dikenai sanksi penempatan di tempat khusus selama 20 hari. 

Hukuman tersebut telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri dan Korbrimob Polri.

Dalam perkara ini, Aipda MR yang saat kejadian berada di dalam kendaraan taktis (rantis) dinilai tidak menjalankan tanggung jawab etiknya. 

Dia dinilai tak Komandan Kompi (Danyongas) Kompol Kosmas Kaju Gae dan pengemudi Bripka Rohmad terkait prosedur penanganan massa aksi. 

Kelalaian tersebut yang membuat tewasnya Affan Kurniawan.

Sebelumnya, Komandan Kompi (Danyongas) Kompol Kosmas Kaju Gae menerima sanksi PTDH atas tewasnya Affan Kurniawan, sementara pengemudi Bripka Rohmad menerima sanksi demosi 7 tahun dari kepolisian. (Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aipda MR di Rantis Brimob Pelindas Affan Dihukum Minta Maaf"

#affankurniawan #brimob #aipdarohyani #rantis #kendaraantaktis #ptdh #polri #sidangkkep #kodeetik #pimpinanpolri

Editor: Tri Hantoro
Reporter: Nila
Video Production: valencia frida varendy
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #TRIBUNNEWS UPDATE   #rantis   #ojol   #Affan Kurniawan

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved