Tribunnews Update
Kubu Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan, Sebut Penetapan Tersangka Tidak Sah: Ada 7 Alasan
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Tim Penasihat Hukum Nadiem Anwar Makarim, eks Mendikbudristek, mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada (23/9/2025).
Kuasa Hukum Nadiem, Dr. Dodi S. Abdulkadir menegaskan, terdapat tujuh alasan yang membuat penetapan tersangka terhadap Nadiem tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
Hal itu dimulai dari penetapan tersangka tidak disertai hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang bersifat nyata oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Selain itu, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak pernah diterbitkan dan atau Nadiem hingga saat ini tidak pernah menerimanya.(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kubu Nadiem Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Pertanyakan Mekanisme dalam Penetapan Tersangka
Reporter: Isti Ira Kartika Sari
Video Production: Ramadhan Aji Prakoso
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Akui Menyesal, Biro Pers Kembalikan ID Pers Istana Jurnalis CNN, Janji Takkan Terjadi Lagi
2 hari lalu
Tribunnews Update
Eks Mendikbudristek Jalani Operasi, Kejagung Bantarkan Penahanan Nadiem Makarim
2 hari lalu
Tribunnews Update
LIVE: Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan | Istana Kembalikan ID Pers Jurnalis, Akui Menyesal
2 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Respons Hamas seusai Donald Trump-Israel Umumkan Proposal Perdamaian di Gaza Berisi 20 Poin
2 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.