Jumat, 3 Oktober 2025

Tribunnews Update

Kubu Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan, Sebut Penetapan Tersangka Tidak Sah: Ada 7 Alasan

Selasa, 30 September 2025 20:06 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Tim Penasihat Hukum Nadiem Anwar Makarim, eks Mendikbudristek, mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada (23/9/2025).

Kuasa Hukum Nadiem, Dr. Dodi S. Abdulkadir menegaskan, terdapat tujuh alasan yang membuat penetapan tersangka terhadap Nadiem tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.

Hal itu dimulai dari penetapan tersangka tidak disertai hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang bersifat nyata oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Selain itu, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak pernah diterbitkan dan atau Nadiem hingga saat ini tidak pernah menerimanya.(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kubu Nadiem Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Pertanyakan Mekanisme dalam Penetapan Tersangka

Editor: Radifan Setiawan
Reporter: Isti Ira Kartika Sari
Video Production: Ramadhan Aji Prakoso
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #TRIBUNNEWS UPDATE

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved