TRIBUNNEWS UPDATE
Hotman Paris Beri Sindiran Keras pada Razman Nasution atas Vonis 18 Bulan
TRIBUN-VIDEO.COM - Hotman Paris memberikan respons sindiran terkait vonis 18 bulan ke Razman Nasution kasus pencemaran nama baik.
Hotman Paris sebagai korban menyebut kasihan dengan Razman Nasution.
Hotman juga merasa iba dengan nasib istri dan anak-anak Razman.
"Saya kasihan sama dia perantau dari kampung itu mengais ke ibu kota harus mengalami nasib seperti itu karena tidak bisa menjaga mulutnya," kata Hotman Paris, dilansir dari youtube Intens Investigasi.
"Bagaimana dia cari nafkah karena kan pasti siapa yang mau jadi klien dia gitu loh, bagaimana nasib para istrinya kan perlu uang hidup di Jakarta ini," sambungnya.
Lebih lanjut, menurut Hotman, seharusnya rivalnya itu bisa dijatuhkan hukuman lebih berat.
Hotman Paris menyebut hakim memiliki wewenang untuk tetap menjatuhkan vonis pidana di sidang selanjutnya meski seterunya tak bisa hadir.
Baca: Hotman Paris Singgung Kebijakan Rp 200 T Menkeu Purbaya, Ingatkan Risiko Dana Kabur ke Singapura
"Kalau kelakuan dia sih harusnya lebih berat cuma ya kalau menurut majelis hakim begitu ya itulah,"
"Saya hanya bilang kasihan dengan dia mau mencoba bersaing dengan senior yang sudah beterbangan flying to the earth gitu, kasian," ucap Hotman Paris memberikan ledekan.
Hotman juga mengungkit kembali rekam jejak Razman yang merupakan seorang mantan narapidana.
Tak berhenti disini, Razman juga disebut akan kembali menghadapi kasus baru di Mabes Polri.
"Dia kan pernah jadi mantan napi divonis juga, juga kasihan sama dia suratnya pun dibekukan enggak bisa praktik, dan sebentar lagi juga dia ada kasus lagi di Mabes, kemungkinan besar dia akan jadi tersangka lagi, tapi saya lebih kasihan lagi sama masyarakat agar lebih hati-hati memilih pengacara, pilihlah yang bisa melindungi kamu," kata Hotman.
"Mau ditahan atau tidak dia akan menderita terus," sambungnya.
Terdakwa Razman Arif Nasution divonis 1,5 tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.
Adapun vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambunan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (30/9/2025).
Razman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik secara berlanjut dan bersama-sama.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Hakim di ruang sidang, dikutip Tribunnews.com
Selain pidana badan, Razman juga dijatuhi pidana denda oleh majelis hakim senilai Rp 200 juta dengan 4 bulan pidana kurungan.
Sebelumnya, sidang putusan tersebut sempat di tunda lantaran kondisi kesehatan Razman Nasution yang menurun.
Baca: Sidang Korupsi Impor Gula, Hotman: Harga Gula Impor Dipaksa Ikut Patokan Cibaduyut
Kini Razman Nasution kembali absen dan tak bisa menghadiri sidang putusan atas kasus yang dilaporkan Hotman Paris.
Kasus ini diketahui berawal dari Razman saat menjadi kuasa hukum mantan asisten Hotman, Iqlima Kim, untuk menangani kasus dugaan pelecehan yang dilaporkan pada 2022 silam.
Hotman merasa dituduh melakukan pelecehan tanpa bukti yang kuat, sehingga melaporkan Razman beserta Iqlima.
Iqlima Kim sebelumnya dikenal publik sebagai mantan asisten pribadi Hotman.
Awal tahun 2022, ia membuat pengakuan ke publik bahwa dirinya mengalami pelecehan dari Hotman.
Di sisi lain, Hotman Paris menyebut hakim memiliki wewenang untuk tetap menjatuhkan vonis pidana di sidang selanjutnya meski seterunya tak bisa hadir.
Menurutnya, vonis bisa dijatuhkan saat pemeriksaan terhadap Razman telah selesai.
"Karena kalau pemeriksaan sudah selesai, maka vonis bisa dijatuhkan walaupun terdakwa tidak hadir."
"Ini sudah selesai pemeriksaan, saksi sudah, bukti sudah, pembelaan sudah," terang Hotman.
"Jadi tanpa menunggu pun hakim berwenang," imbuhnya. (Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul RESPONS Sindiran Hotman Paris ke Razman yang Divonis 18 Bulan: Kalau Kelakuan, Harusnya Lebih Berat
#hotmanparis #razmannasution #vonis #pencemarannamabaik #pengadilannegerijakut #hukumanpenjara #mantannapi #iqlimakim #kasushukum #pengacara
Video Production: Muhammad TaufiqRahman
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Rangkuman AS-Iran : AS Dikepung 4 Negara NATO! Jet untuk Serang Iran Diadang, Pasukan Rusia Terjun
Rabu, 1 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Pesawat Pengebom B-52 AS Terbang di Langit Iran, Teheran Tak Gentar & Lantang Tak Bakal Tunduk ke AS
Rabu, 1 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Dua Kapal Perang AS Dihantam Rudal Iran, Washington Kerahkan Kapal Nuklir Ketiga Hadapi Power IRGC
Rabu, 1 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Rudal Iran Sasar Langsung Sekutu AS, Langit Turki Bergemuruh Sistem Kendali NATO Saling Hantam
Rabu, 1 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Netanyahu Ngotot Lanjutkan Serangan ke Lebanon Taerget Hizbullah, Meski AS-Iran Capai Kesepakatan
Rabu, 1 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.