Selasa, 7 Oktober 2025

Tribunnews Update

Pengakuan Suami Tega Bacok Istri Siri di Bintan Pakai Parang, Tersulut Emosi Gegara Cemburu Buta

Selasa, 30 September 2025 07:49 WIB
Tribun Batam

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Tersangka pembunuhan di Bintan, Kepulauan Riau, Michael Pandawa (45), mengaku menghabisi nyawa istri sirinya, Rosna Dalima, usai pertengkaran hebat.

Polisi menyebut aksi keji itu dipicu kecemburuan korban terhadap perhatian Michael kepada keponakan yang tinggal serumah.

Pertikaian yang memuncak hingga korban menendang pelaku membuat Michael kalap tega membacok istrinya hingga tewas.

Sementara itu, tersangka pembunuhan tampak tertunduk lesu saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Bintan, Kepulauan Riau, Senin (29/9/2025).

Michael terlihat mengenakan baju tahanan oranye dan masker bewarna hijau muda, berdiri tertunduk diapit petugas Satreskrim dengan tangan diborgol.

Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani memaparkan bahwa cekcok rumah tangga memicu aksi keji tersebut.

Baca: Terungkap Motif Suami Bunuh Istri Siri dan Anak Tiri di Bengkulu, Tersinggung Perkataan Korban

Pertengkaran kerap terjadi, dipicu kecemburuan korban terhadap perhatian Michael kepada keponakan yang tinggal serumah.

Keponakan itu akhirnya pergi, membuat ketegangan semakin memuncak di antara pasangan tersebut.

Pada Rabu dini hari (24/9/2025), pertikaian hebat kembali pecah hingga korban menendang kemaluan Michael.

Tersulut emosi, Michael mengambil parang dan membacok korban di bagian kepala, lengan, paha, dan leher.

Bahkan gagang parang sempat terlepas, namun Michael berhasil merebutnya kembali dan melanjutkan serangan.

Setelah itu, dirinya mencekik leher korban hingga meninggal dunia di dalam kamar.

Pelaku sempat menelepon ketua RT namun tak mendapat respons, lalu menghubungi warga lain untuk datang ke lokasi.

Dengan didampingi warga, Michael akhirnya menyerahkan diri ke Mapolsek Bintan Timur.

Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Pengakuan Tersangka Pembunuhan Istri Siri di Bintan, Polisi Ungkap Motifnya

Editor: Danang Risdinato
Reporter: Anggraheni WidyaWitari
Video Production: Muna Salsabila
Sumber: Tribun Batam

Tags
   #suami dibacok istri   #istri siri   #Bintan   #cemburu

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved