Selebritis
BPOM Harus Jadi Saksi di Sidangnya, Nikmir: Kalau Nggak Datang Berarti Ada Apa-apanya
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Persidangan kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025).
Usai menjalani persidangan, Nikita Mirzani menyinggung ketidakhadiran pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai saksi ahli.
Wanita yang akrab disapa Nikmir itu sendiri sudah meminta secara pribadi melalui kuasa hukumnya kepada BPOM untuk menjadi saksi ahli.
Namun, BPOM kabarnya menolak menjadi saksi ahli karena pemanggilannya bukan oleh pengadilan, melainkan oleh Nikita secara pribadi.
Meski begitu, Nikita Mirzani masih yakin bahwa BPOM akan bersedia menjadi saksi ahli dalam persidangan dugaan pemerasan dan TPPU yang dilaporkan Reza Gladys.
Menurut ibu tiga anak ini, dirinya patut curiga jika BPOM tidak hadir di sidangnya pekan depan.
"Jadi (BPOM hadir sebagai saksi ahli) BPOM lagi berpikir-pikir," ucap mantan istri Dipo Latief ini, dikutip dari YouTube Cumicumi, Jumat (26/9/2025).
Baca: Bawa Senjata Laras Panjang! Oknum TNI Lepas Tembakan di Bank BUMN Gowa, Nasabah Panik Berhamburan
"Kalau BPOM nggak datang berarti ada apa-apanya."
"Patut dicurigai," lanjutnya.
Di samping itu, Nikita Mirzani lega mendengar keterangan dari tiga saksi ahli yang ia hadirkan di sidang melawan istri dari Attaubah Mufid itu.
"Ya sidang hari ini saksi ahli dari aku," kata Nikita.
"Alhamdulillah saksi ahlinya bapak-bapaknya bisa hadir semua."
"Niki mau ngucapin terima kasih," sambungnya.
Wanita berusia 39 tahun ini merasa saksi ahli yang dihadirkan memang memiliki pendidikan yang tidak bisa diragukan, berbeda dengan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntun Umum (JPU).
"Emang ini saksi ahlinya yang benar-benar ahli, bukan ahli-ahlian yang memang pendidikannya udah tidak bisa diragukan lagi."
"Beda jauh dengan saksi ahli dari JPU kemarin," paparnya.
Pernyataan Pihak BPOM
Surat undangan dan tanggapan Kepala BPOM, Taruna Ikrar pun diunggah oleh akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172 pada 18 September 2025.
Taruna Ikrar sesumbar siap bersedia hadir ke meja hijau untuk memberikan penjelasan.
Baca: Bawa Senjata Laras Panjang! Oknum TNI Lepas Tembakan di Bank BUMN Gowa, Nasabah Panik Berhamburan
Namun kali ini kesediaan BPOM untuk memenuhi undangan Nikita Mirzani nampaknya batal terealisasikan.
Taruna Ikrar mengaku undangan yang ditujukan ternyata bukan dari hakim, melainkan dari pihak pribadi mantan istri Antonio Dedola tersebut.
Hal ini membuat BPOM urung hadir sebagai saksi ke Pengadilan Jakarta Selatan.
"Ya mengenai surat pengacara Nikita Mirzani telah disampaikan pada BPOM, sebagai lembaga negara seperti janji saya, kita konsisten dengan janji itu. Tapi kan ada aturannya ya," ungkap Taruna Ikrar dikutip dari YouTube Cumicumi.
Aturan yang dimaksud adalah surat undangan yang diterima merupakan undangan pribadi.
BPOM baru bisa menjadi saksi ahli jika diundang atau atas permintaan hakim.
"Aturan karena jadi saksi itu bukan saksi pribadi, tapi saksi lembaga. Lembaga memiliki aturan, nah kalau atas nama lembaga itu at least bukan permintaan pribadi tapi permintaan hakim. Bener kan, Pak? Harus permintaan hakim," tegasnya.
Taruna Ikrar mengaku telah memberikan keterangan dalam kasus tersebut sebelum kasus itu naik ke pengadilan.
Tepatnya saat pemeriksaan kepolisian.
"Jadi yang kedua secara prinsip pada saat kasus ini digelar, sebetulnya Badan POM sudah memberikan saksi ahli di kepolisian saat itu. Jadi tentu dua hal itu membuat badan POM akan memberikan jawaban konsistensi kami sesuai dengan hukum," jelas Taruna Ikrar.
Dua hal tersebut membuat BPOM tak bisa berjalan memenuhi panggilan Nikita Mirzani.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nikita Mirzani Ngotot BPOM jadi Saksi di Sidangnya: Kalau Gak Datang, Patut Dicurigai
#PN Jakarta Selatan #Nikita Mirzani #Saksi #BPOM
Sumber: Tribunnews.com
Saksi Kata
Cerita Korban Selamat dari Bangunan Majelis Taklim yang Ambruk di Bogor, Masih Syok
7 hari lalu
Saksi Kata
Misteri Temuan Kerangka di Pohon Aren, Benarkah Terkait Warga Hilang sejak 2023?
7 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.