Terkini Nasional
SOSOK PENGUSAHA yang Jadi Biang Kerok 2 Desa di Bogor Dilelang, Berawal Utang Rp 850 juta pada 1983
TRIBUN-VIDEO.COM - Dua desa di wilayah Kabupaten Bogor, jadi agunan utang ke bank hingga kini terancam dilelang.
Salah satunya adalah Desa Sukaharja yang berada di Kecamatan Sukamakmur.
Desa Sukaharja kini bakal dilelang karena jadi agunan utang bank oleh pengusaha.
Polemik tersebut terungkap setelah ada sengketa lahan sitaan BLBI dengan terpidana Lee Darmawan alias Lee Chin Kiat.
Permasalahan Desa Sukaharja jadi agunan hingga terancam dilelang tersebut bermula dari pengusaha yang meminjam uang ke bank di tahun 1983.
Jumlah utangnya pada saat itu mencapai Rp 850 juta.
Direktur PT Bank Perkembangan Asia, Lee Darmawan K.H alias Lee Chin Kiat menyetujui pinjaman pada Mohamad Madrawi atas nama PT Perkebunan dan Peternakan Nasional Gunung Batu.
Pada saat mengajukan kredit, yang diagunkan adalah tanah seluas 406 hentare.
Status tanah tersebut adalah tanah adat dengan bukti tanah Girik No. C.1, 6, 7, smp No. 716 terletak di Desa Sukaharja.
"Nah terjadilah mungkin pailid, sehingga dijaminkan lah tanas seluas 400 hektar di wilayah Sukaharja tepat lokasinya di Gunung Batu," ujar Sekretaris Desa Sukajarja, Adi Purwanto, Selasa (23/9/2025).
Pada tahun 1991, terdapat putusan Mahkamah Agung tentang pidana korupsi Tersangka Lee Darmawan KH alias Lee Chin Kiat dan menyita lahan agunan PT. Perkebunan dan Peternakan Nasional Gunung Batu.
Akan tetapi, luas tanah yang disita bertambah dari yang semula 406 hektar menjadi 445 hektar.
Baca: Tak Tinggal Diam Ada 3 Desa Dilelang di Bogor, Dedi Mulyadi Lantang: Saya akan Bicara ke Menterinya!
Selanjutnya pada tahun 1994, telah dilaksanakan eksekusi tersangka termasuk aset sitaan di Desa Sukaharja oleh Satgas Gabungan BI dan Kejagung.
Sementara itu, setelah dilakukan pendataan oleh Sub Tim D Satgas Gabungan dan hasilnya hanya terverfikasi lahan seluas kurang lebih 80 hektar karena warga tidak pernah menjual tanahnya, warga baru terima tanda jadi, nama penjual tidak dikenal.
"Kalau berdasarkan pengakuan dari BLBI yang saya pernah ketemu di kecamatan dia mengklaim kurang lebih 400 hektar yang ada di Sukahaja. Kalau disingkronkan dengan kepemilikan Lee Darmawan dengan C Desa tahun 87 itu kurang lebih 80 hektar," katanya.
Baca: Ratusan Hektar Tanah di Kabupaten Bogor Terancam Dilelang, Plang Dirampas Negara Betebaran
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ini Pengusaha yang Bikin Desa Sukaharja Bogor Terancam Dilelang, Berawal Utang Rp 850 juta pada 1983
Video Production: Lulu Adzizah F
Sumber: Tribun Jabar
Live Update
Ratusan Hektar Tanah di Kabupaten Bogor Terancam Dilelang, Plang "Dirampas Negara" Betebaran
Rabu, 24 September 2025
Live Update
Masuk 15 Desa Wisata Terbaik Nasional, Wonocoyo Trenggalek 30 Besar Wonderful Indonesia Award 2025
Rabu, 24 September 2025
Live Update
Kades Definitif Diangkat oleh Bupati, Kantor Desa Tapandullu Dibuka Lagi Pasca 3 Bulan Disegel Warga
Rabu, 24 September 2025
Eza Gionino dan Meiza Aulia Jalani Sidang Perdana Peceraian Mereka di Pengadilan Agama Cibinong
Senin, 22 September 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.