Tribunnews Update
Abaikan Surat Tilang Bisa Fatal, STNK Mobil Bisa Diblokir
TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi akan memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang penggunanya tak mau membayar denda atau mengikuti sidang tilang.
Pengguna mobil yang sudah menerima surat tilang hendaknya segera membayar denda melalui bank atau mengikuti sidang.
Jika pengguna mobil belum membayar denda hingga batas waktu yang ditentukan, maka otomatis STNK akan terblokir.
Namun STNK bisa diaktifkan kembali seusai pengguna mobil membayar denda tilang sesuai jenis pelanggarannya.
(Tribun-video.com)
ARTIKEL POPULER:
Baca: Penjelasan Polisi soal Penerapan Tilang Elektronik di Tangerang
Baca: VIRAL OF THE DAY: Heboh Tilang di Atas Tilang, Ini Penjelasan Polisi
Baca: Viral Sopir Truk Ditilang 2 Kali dengan Pelanggaran Sama Tilang di Atas Tilang, Polisi Buka Suara
TONTON JUGA:
Videografer: Radifan Setiawan
Sumber: Tribun Video
Tribunnews Update
Iran Tuntut 'Uang Darah' seusai Perang, Mojtaba Khamenei Bakal Ubah Kebijakan Selat Hormuz
2 hari lalu
Tribunnews Update
Iran Ungkap Kondisi Eks Menlu Kamal Kharrazi sebelum Tewas Akibat Serangan AS–Israel di Teheran
2 hari lalu
Tribunnews Update
Serahkan Uang Rp 11,4 T, Jaksa Agung Senang Satgas PKH Berhasil Kuasai Kembali Kawasan Hutan
2 hari lalu
Tribunnews Update
Rangkuman Konflik AS-Iran: Aksi IDF di Lebanon Lewat Kegelapan Abadi, UEA Desak Iran Tanggung Jawab
2 hari lalu
Tribunnews Update
Krisis Prajurit IDF Kian Parah dan Mendesak, Parlemen Israel Dorong Perpanjangan Wajib Militer
2 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.