Senin, 13 April 2026

Tribunnews Update

Abaikan Surat Tilang Bisa Fatal, STNK Mobil Bisa Diblokir

Kamis, 18 Juli 2019 09:08 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi akan memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang penggunanya tak mau membayar denda atau mengikuti sidang tilang.

Pengguna mobil yang sudah menerima surat tilang hendaknya segera membayar denda melalui bank atau mengikuti sidang.

Jika pengguna mobil belum membayar denda hingga batas waktu yang ditentukan, maka otomatis STNK akan terblokir.

Namun STNK bisa diaktifkan kembali seusai pengguna mobil membayar denda tilang sesuai jenis pelanggarannya.

(Tribun-video.com)

ARTIKEL POPULER:

Baca: Penjelasan Polisi soal Penerapan Tilang Elektronik di Tangerang

Baca: VIRAL OF THE DAY: Heboh Tilang di Atas Tilang, Ini Penjelasan Polisi

Baca: Viral Sopir Truk Ditilang 2 Kali dengan Pelanggaran Sama Tilang di Atas Tilang, Polisi Buka Suara

 

TONTON JUGA:

Editor: fajri digit sholikhawan
Videografer: Radifan Setiawan
Sumber: Tribun Video

Tags
   #TRIBUNNEWS UPDATE   #Surat Tilang   #STNK

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved