Terkini Nasional
PDIP Wanti-wanti Kader Jaga Wibawa Partai Usai Pecat Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Komarudin Watubun, meminta seluruh kader partai menjaga disiplin, etika, serta wibawa partai menyusul pemecatan anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu.
Wahyudin dipecat setelah videonya yang menyebut akan “merampok uang negara” viral di media sosial.
"Pada kesempatan ini saya mau sampaikan kepada seluruh anggota kader partai dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote untuk tetap menjaga kedisiplinan, etik, kehormatan, wibawa partai maupun keluarga masing-masing," kata Komarudin kepada wartawan, Sabtu (20/9/2025).
Komarudin menekankan PDIP tidak akan ragu mengambil langkah tegas terhadap kader yang melanggar nilai-nilai partai.
"Jangan sampai melakukan tindakan-tindakan yang mencederai partai, mencederai hati rakyat," ujarnya.
Baca: Buntut Pernyataan Rampok Negara, Keluarga Moridu Jadi Sorotan Publik: Ayahnya Tersangka Korupsi!
Bahkan, kata Wahyudin, DPP PDIP bisa melakukan pemecatan seperti yang sudah dijatuhkan kepada Wahyudin.
"DPP akan ambil tindakan pemecatan yang sama seperti yang dilakukan oleh saudara Wahyudin," ucapnya.
Baru-baru ini, Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu menjadi sorotan karena videonya viral di media sosial.
Pada video tersebut, ia mengeluarkan pernyataan 'kontroversial' meski ucapannya terlihat seperti bercanda.
"Hari ini menuju Makassar menggunakan uang negara," ucapnya sambil tertawa.
"Kita rampok aja uang negara ini kan. Kita habiskan aja, biar negara ini makin miskin," ujar Wahyudin, mengutip Tribungorontalo.com.
Video tersebut menyebar cepat di Facebook serta grup-grup WhatsApp.
Sebelumnya PDIP memecat Wahyudin Moridu, anggota DPRD Provinsi Gorontalo.
Wahyudin Moridu adalah anggota DPRD Provinsi Gorontalo periode 2024–2029 dari fraksi PDIP.
Baca: TAK DISANGKA! ISTRI Bela Anggota DPRD Gorontalo yang Selingkuh dan Pengin Rampok Uang Negara
Pemecatan ini menyusul viralnya video Wahyudin yang secara sadar melontarkan perkataan ingin 'merampok uang negara' dan 'memiskinkan negara', yang dinilai melukai hati masyarakat.
Wahyudin dinilai melanggar kode etik partai maupun sebagai anggota legislatif.
"Benar, surat pemecatan lagi diproses," ujar Ketua DPP PDIP Bidang Ideologi dan Kaderisasi, Djarot Saiful Hidayat kepada TribunGorontalo.com, Sabtu (20/9/2025).
Menurut Djarot, kesalahan Wahyudin sudah sangat fatal hingga menimbulkan kekecewaan publik.
Karena itu, pemecatan menjadi jalan terakhir yang harus ditempuh.
"Itu sudah masuk pelanggaran berat, dan setiap pelanggaran tentu ada sanksinya," tegas Djarot.
Dalam kasus Wahyudin, ia menilai bobot pelanggaran sudah jelas berada pada level tertinggi.
"Menurut saya, itu sudah masuk pelanggaran berat. Lagi diproses pemecatan pada yang bersangkutan, itu juga sesuai dengan surat laporan dan rekomendasi dari DPD PDI Perjuangan Gorontalo disertai dengan bukti-bukti yang cukup," ujarnya.
DPP PDIP disebut Djarot tak akan menutup mata terhadap dinamika yang terjadi di lapangan, terlebih kasus Wahyudin telah menimbulkan kegaduhan besar di tengah masyarakat.
"Setiap pelanggaran harus diberikan sanksi, dan sanksi disesuaikan dengan berat ringannya pelanggaran tersebut," tambah Djarot.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PDIP Ingatkan Kadernya Jaga Wibawa Partai Usai Pecat Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu
Video Production: Untung
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Buntut Pernyataan 'Rampok Negara', Keluarga Moridu Jadi Sorotan Publik: Ayahnya Tersangka Korupsi!
Minggu, 21 September 2025
Tribunnews Update
Dipecat! Wahyudin Banting Stir Jadi Kuli, Gaji Rp 100 Juta Amblas, Kini Cuma Dapat Rp 200 Ribu
Minggu, 21 September 2025
Olahraga
Highlights Manchester United Vs Chelsea FC (2-1) di Premier League 255/26, "The Blues Tim Sepele"
Minggu, 21 September 2025
Tribunnews Update
Profil Wahyudin Moridu yang Sebut Ingin Rampok Negara Bareng Selingkuhan, Anak Eks Bupati Korup
Minggu, 21 September 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.