Kamis, 18 September 2025

Terkini Nasional

Tak Beri 'Gestur' Hormat saat Indonesia Raya Berkumandang, Apakah Puan Maharani Langgar UU?

Rabu, 17 September 2025 16:53 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua DPR RI Puan Maharani menjadi sorotan di momen pelantikan menteri dan wakil menteri di Istana Kepresidenan pada Rabu (17/9/2025).

Puan yang berdiri berdampingan dengan jajaran para menteri Kabinet Indonesia maju tampak tidak menunjukkan sikap hormat saat lagu kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan.

Puan tampak berdiri menghadap depan dengan sikap sempurna.

Meskipun tidak memberikan gerstur mengangkat tangan dan hormat, sikap Puan Maharani tidak melanggar aturan, termasuk Undang-undang.

Baca: Misteri Keberadaan Puan Maharani dan Pimpinan DPR saat Prabowo Reshuffle Menteri, Cucun Ungkap Ini

Di mana ketentuan ini sebenarnya sudah tertera dalam UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Dalam pasal 62 disebutkan:
"Yang dimaksud adalah berdiri tegak dengan sikap hormat pada waktu lagu kebangsaan diperdengarkan/dinyanyikan adalah berdiri tegak di tempat masing-masing dengan sikap sempurna, meluruskan lengan ke bawah, mengepalkan telapak tangan, dan ibu jari menghadap ke depan merapat pada paha disertai pandangan lurus ke depan."

(Tribun-Video.com/Mei Sada)

Baca berita terkait lainnya di sini.

# Istana Kepresidenan # Indonesia Raya # Ketua DPR RI # Puan Maharani

Editor: Fitriana SekarAyu
Video Production: Fransisca Ellen Kumala Sari
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved