HOT TOPIC
LIVE Sidang Putusan Uji Formil Revisi UU TNI, MK Tolak 4 Permohonan
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dengan nomor perkara 81/PUU-XXIII/2025.
"Satu, menyatakan permohonan pemohon V dan pemohon VI tidak dapat diterima, dua menolak permohonan pemohon II sampai dengan pemohon IV untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar pada Rabu (17/9/2025).
Salah satu pertimbangan hukum MK adalah menolak dalil para pemohon yang mengatakan kesulitan mengakses rapat dan dokumen terkait revisi UU TNI.(*)
Video Production: Diah Putri Pamungkas
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Angin Segar untuk Dapat Berkebebasan Berpendapat di Tanah Air, Gugatan UU ITE Dikabulkan MK
Selasa, 29 April 2025
HOT TOPIC
LIVE: MK Gelar Sidang Sengketa Pilkada 2024: Perkara PHPU Gubernur, Bupati, dan Walikota
Kamis, 9 Januari 2025
Nasional
MK Ancam KPU Jika Nekat Loloskan Kepala Daerah Tak Penuhi Syarat, DPR Diisukan Anulir Putusan MK
Rabu, 21 Agustus 2024
Nasional
Mahfud MD Ngaku Dongkol hingga Kecewa Putusan Sidang MK soal PHPU: Jangan Cari Ribut
Kamis, 2 Mei 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.