TRIBUNNEWS UPDATE
Gugat Ijazah SMA Gibran Rp 125 T, Subhan: Saya Punya Bukti Seterang Orang Tahu Monas di Jakarta
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Subhan Palal, advokat yang menggugat ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengklaim punya bukti konkret yang cukup.
Hal itu disampaikan Subhan dalam wawancara eeksklusif bersama Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra, di Studio Tribunnews, Jakarta, Senin (15/9/2025).
"Saya bisa mengumpamakan yang memiliki bukti seterang orang tahu bahwa Monas di Jakarta," ucap Subhan.
Baca: Gugat Ijazah Palsu, Alumni UGM Sebut Jokowi & Polri Lakukan Tindakan Melawan Hukum, Desak Minta Maaf
Baca: Jokowi Pasang Badan seusai Ijazah Gibran Dituduh Palsu hingga Digugat: Saya yang Carikan Sekolahnya!
Subhan lantas membedah riwayat pendidikan Gibran yang disetor ke KPU saat mendaftar sebagai cawapres pada Pemilu 2024.
Ia pun menyoroti pendidikan SMA Gibran sebanyak dua kali, yakni di Singapura dan Australia.
"Peristiwa yang kayak gini gak cocok dengan UU Pemilu," imbuhnya.
Subhan mengatakan, UU hanya mensyaratkan ijazah untuk mendaftar Pemilu, bukan surat keterangan soal penyetaraan SMA.
"Ijazah luar negeri hanya untuk melanjutkan pendidikan pada satuan pendidikan dengan sistem pendidikan nasional," sambung Subhan lagi.
(Tribun-Video.com)
Program: Tribunnews Update
Host: Agung Tri Laksono
Editor: Nur Rohman Urip
Uploader: bagus gema praditiya sukirman
Reporter: Agung Tri Laksono
Video Production: Nur Rohman Urip
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Penggugat Ijazah Jokowi Bantah Ada Orang Besar di Balik Aksinya: Backing Kami Tuhan YME
3 hari lalu
Terkini Nasional
Sidang Rp 125 T Gibran Kembali Ditunda, Ternyata gegara Pengacara Lupa Bawa Fotocopy KTP Gibran
3 hari lalu
Terkini Nasional
Sindir Suka Utak-atik Aturan! PDIP Skakmat KPU, Singgung Kasus Gugatan Ijazah Jokowi & Wapres Gibran
3 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Gugat Ijazah Palsu, Alumni UGM Sebut Jokowi & Polri Lakukan Tindakan Melawan Hukum, Desak Minta Maaf
4 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.