Rabu, 17 September 2025

Tribunnews Update

DPR Desak KPU Klarifikasi seusai Akses Dokumen Capres-Cawapres Ditutup, Singgung Transparansi Publik

Selasa, 16 September 2025 17:05 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, meminta KPU melakukan klarifikasi atas keputusan yang menetapkan dokumen persyaratan capres-cawapres sebagai informasi yang dikecualikan dari akses publik. 

Menurutnya, keputusan itu menimbulkan pertanyaan terkait transparansi pemilu.

Baca: Istana Buka Suara soal Keputusan KPU Rahasiakan 16 Dokumen Capres-Cawapres ke Publik Termasuk Ijazah

Rifqi juga mempertanyakan keputusan itu karena dibuat seusai seluruh tahapan pemilu selesai.

Dilansir dari Tribunnews.com, pernyataan itu disampaikan Rifqi pada Selasa (16/9). 

"Kalau mau bicara terkait dengan keputusan KPU tertentu, maka idealnya, seluruh peraturan perundang-undangan terkait dengan kepemiluan, itu diatur berdasarkan UU dan atau setidaknya PKPU," ujarnya menambahkan. 

Baca: KPU Resmi Batalkan Aturan Rahasiakan 16 Dokumen & Ijazah Capres-Cawapres seusai Banjir Kritikan

Lebih lanjut Rifqi menekankan, keputusan semestinya dikeluarkan sebelum tahapan pendaftaran pasangan calon dimulai. 

"Waktunya semestinya dibuat sebelum tahapan pemilu itu berlangsung. Jika terkait dengan pendaftaran capres dan cawapres, maka dibuat sebelum tahapan pendaftaran capres dan cawapres," ucapnya.

Menurutnya, sangat penting adanya transparansi dan akuntabilitas dalam tahapan pemilu. 

Baca: Kata Istana soal KPU Rahasiakan Dokumen Ijazah Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden: Kami Hormati

Rifqi menyatakan, dokumen persyaratan pencalonan, seperti ijazah, surat keterangan tidak pernah dipidana, atau laporan harta kekayaan, semestinya terbuka untuk publik. 

Adapun hal terkecuali jika tergolong rahasia negara atau menyangkut privasi yang dilindungi.

"Dan itu berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik, mestinya bukan sebagai informasi yang dikecualikan," ungkap Rifqi. 

Sebagai informasi, KPU menetapkan beberapa dokumen yang diserahkan oleh paslon presiden dan wapres saat pendaftaran tak bisa begitu saja dibuka ke publik. 

Baca: Klarifikasi KPU seusai Dituding Sudah Lindungi Jokowi dan Gibran, Ungkap Alasan Jaga Rahasia Dokumen

Keputusan itu tertulis dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025, yang ditandatangani pada 21 Agustus 2025.  (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul DPR Minta KPU Klarifikasi soal Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres ke Publik

# TRIBUNNEWS UPDATE # DPR # KPU # capres # cawapres # Gibran
Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Nathanael MoerRahardian
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #TRIBUNNEWS UPDATE   #DPR   #KPU   #capres   #cawapres   #Gibran

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved