Jumat, 19 September 2025

Tribunnews Update

Pengacara Keheranan Soal DPRD yang Dulunya DPO Tak Langsung Ditangkap, Harusnya 2 Bukti Itu Cukup

Selasa, 16 September 2025 17:50 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Pengacara Peradi Young Lawyers Committee Surakarta, Agung Handi merespons atas kasus La Ode Litao, sosok DPRD yang telah menjadi buronan 11 tahun dalam dugaan pembunuhan anak. 

Agung merasa heran dari pihak kepolisian tidak segera menangkapnya saja. 

Ia menilai saat Litao ditetapkan DPO pada 2014 silam, alasannya sudah pasti karena tak menghadiri pemanggilan penyidik. 

"Artinya kan sebelum status DPO itu muncul harusnya memang penyidikan kan sudah punya dua alat bukti atau lebih seperti itu. Oleh karenanya, untuk menetapkan seorang tersangka itu ya penyidik berarti sudah yakin," jelas Agung dalam wawancara eksklusif bersama Tribunnews di program Kacamata Hukum, Senin (15/9/2025). (Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengacara Heran, Buron 11 Tahun Dapat SKCK Jadi Anggota DPRD Harusnya Ditangkap Tanpa Diperiksa Lagi

Editor: Radifan Setiawan
Reporter: Nurma Aisyah
Video Production: Allamsyah YusufKurniawan
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #TRIBUNNEWS UPDATE

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved