Tribunnews Update
Pengacara Keheranan Soal DPRD yang Dulunya DPO Tak Langsung Ditangkap, Harusnya 2 Bukti Itu Cukup
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Pengacara Peradi Young Lawyers Committee Surakarta, Agung Handi merespons atas kasus La Ode Litao, sosok DPRD yang telah menjadi buronan 11 tahun dalam dugaan pembunuhan anak.
Agung merasa heran dari pihak kepolisian tidak segera menangkapnya saja.
Ia menilai saat Litao ditetapkan DPO pada 2014 silam, alasannya sudah pasti karena tak menghadiri pemanggilan penyidik.
"Artinya kan sebelum status DPO itu muncul harusnya memang penyidikan kan sudah punya dua alat bukti atau lebih seperti itu. Oleh karenanya, untuk menetapkan seorang tersangka itu ya penyidik berarti sudah yakin," jelas Agung dalam wawancara eksklusif bersama Tribunnews di program Kacamata Hukum, Senin (15/9/2025). (Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengacara Heran, Buron 11 Tahun Dapat SKCK Jadi Anggota DPRD Harusnya Ditangkap Tanpa Diperiksa Lagi
Reporter: Nurma Aisyah
Video Production: Allamsyah YusufKurniawan
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Dugaan Korupsi Kuota Haji Seret Nama Lembaga PBNU, KPK Sebut Adanya Kemungkinan Ketum Dipanggil
2 hari lalu
Tribunnews Update
Diperiksa 3 Jam Soal Dugaan Ijazah Palsu, Wagub Babel Langsung Tinggalkan Lokasi Bareskrim Polri
2 hari lalu
Tribunnews Update
Polisi Gelar Konferensi Pers Perlihatkan Bom Molotov Pembakar Halte TransJakarta saat Demo Ricuh
2 hari lalu
Tribunnews Update
Sosok Wanita Berambut Merah Diduga Terlibat Jadi Tersangka Pembacokan TNI Bareng Kekasihnya
2 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.