Tribunnews Update
Riuh! Sidang Gugatan Rp 125 Triliun Ditunda gegara Pengacara Lupa Bawa Fotokopi KTP Wapres Gibran
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang gugatan perdata senilai Rp 125 triliun terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali ditunda di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketua majelis hakim Budi Prayitno menyatakan penundaan disebabkan dokumen legal standing Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum lengkap, fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) Gibran belum diserahhkan.
Baca: Gegara Kurang Fotocopy KTP Wapres, Gugatan Ijazah Rp 125 Triliun Gibran Kembali Diundur Pekan Depan
Baca: Klarifikasi KPU seusai Dituding Sudah Lindungi Jokowi dan Gibran, Ungkap Alasan Jaga Rahasia Dokumen
Adapun sidang berikutnya dijadwalkan pada Senin (22/9) mendatang. (Tribunnews.com/Ibriza Fasti)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hakim Tunda Sidang Gugatan Ijazah Rp 125 Triliun, Gibran Diminta Bawa Fotocopy KTP 22 September
# TRIBUNNEWS UPDATE # persidangan # gugatan perdata # Gibran # Wakil Presiden
Reporter: Anggraheni WidyaWitari
Video Production: Mellinia Pranandari Putri Kristianto
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Rencana Ojol Demo di Istana & DPR RI | Kisah Pilu Korban Selamat Laka Bus Pariwisata di Probolinggo
14 jam lalu
Tribunnews Update
Kecam Serangan Israel di Doha Qatar, Kini Puluhan Negara Liga Arab dan OKI Bersatu Rumuskan Sikap
14 jam lalu
Tribunnews Update
Kritik Mencuat! Keputusan KPU Tutup Akses Berkas Capres-Cawapres Dinilai Langgar Transparansi Pemilu
15 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Kata Istana soal KPU Rahasiakan Dokumen Ijazah Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden: Kami Hormati
16 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.