Sabtu, 20 September 2025

Terkini Nasional

Ketua KPU Tegaskan Publik Bisa Minta Ijazah Capres-Cawapres, Tapi Wajib Ada Izin atau Putusan!

Selasa, 16 September 2025 12:37 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

 

TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan dokumen ijazah calon presiden dan wakil presiden tetap bisa diminta publik.

Akan tetapi harus melalui persetujuan pemilik data atau keputusan pengadilan.

“Intinya kami hanya menyesuaikan pada dokumen-dokumen tertentu yang ada dalam tanda kutip aturan untuk dijaga kerahasiaannya, misalnya berkaitan dengan rekam medis, kemudian dokumen sekolah atau ijazah dan selanjutnya itu ya yang bersangkutan, yang harus diminta (izin), kemudian atau atas keputusan pengadilan,” kata Afifuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Afifuddin menjelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Baca: Klarifikasi KPU seusai Dituding Sudah Lindungi Jokowi dan Gibran, Ungkap Alasan Jaga Rahasia Dokumen

Pasal 17 huruf G dan huruf H menyebut ada data yang dikecualikan, sementara Pasal 18 huruf A ayat (2) mengatur data hanya bisa dibuka atas persetujuan pemilik data atau putusan pengadilan.

Ia menegaskan, aturan ini berlaku untuk semua capres-cawapres tanpa terkecuali.

“Tidak ada, tidak ada, ini berlaku untuk umum semua pengaturan data siapapun, karena siapapun nanti juga bisa dimintakan datanya ke kami,” katanya.

Baca: Penggugat Gibran Tantang Jokowi Buktikan Dalang Besar Polemik Ijazah, Gibran Utus 3 Pengacara

Afifuddin membantah anggapan keputusan ini dibuat untuk melindungi Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) maupun Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

“Tidak ada yang dilindungi, karena ini ada uji konsekuensi yang harus kami lakukan, ketika ada pihak meminta di PPID kami. Jadi ada informasi-informasi yang lembaga itu kemudian harus mengatur mana yang dikecualikan, mana yang tidak,” ujarnya.

Meski ijazah dan dokumen tertentu tidak dibuka, Afifuddin memastikan data lain tetap bisa diakses masyarakat.

“Kalau Riwayat Hidup enggak, kan ada data yang tidak terkait dengan itu. Kalau dalam pencalonan Presiden kemarin misalnya visi-misi sama daftar Riwayat Hidup langsung dibuka,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan tidak bisa membuka secara langsung ke publik beberapa dokumen yang dimiliki calon presiden dan calon wakil presiden untuk syarat pendaftaran, termasuk ijazah, kecuali yang bersangkutan memberikan persetujuan.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketua KPU Sebut Publik Bisa Minta Dokumen Ijazah Capres-Cawapres Asalkan Diizinkan Pemiliknya

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: Ilham Bintang Anugerah
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved