Rabu, 17 September 2025

Tribunnews Update

Taiwan Tuduh Mi Instan dari Indonesia Mengandung Etilen Oksida, BPOM Klaim Sudah Ikuti Standar WHO

Senin, 15 September 2025 20:26 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Otoritas Taiwan melarang peredaran Indomie rasa Soto Banjar Limau Kuit setelah menemukan kandungan etilen oksida (EtO).

Produk yang dilarang memiliki masa kedaluwarsa sebelum 19 Maret 2026.

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa aturan mengenai penggunaan EtO di Indonesia berbeda dengan Taiwan.

Indonesia masih memperbolehkan kadar di bawah 0,1 miligram sesuai standar global, sementara Taiwan menetapkan batas nol.

Baca: SIKAP PROJO seusai Budi Arie Dicopot dari Kursi Menkop: Solid Mendukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

“Produk yang sesuai standar WHO dan WFA masih diizinkan. Namun, kami tetap akan melakukan evaluasi,” kata Taruna di Jakarta, Senin (15/9/2025).

Ia menyebut, Codex Alimentarius Commission (CAC) belum mengatur secara khusus batas maksimal EtO pada pangan.

Karena itu, regulasi antarnegara bisa berbeda.

Baca: Menlu Sugiono Hadiri KTT Darurat Arab-Islam di Doha Bahas Serangan Israel ke Timur Tengah

Meski begitu, BPOM memastikan produk mi instan tersebut aman dikonsumsi di Indonesia.

Menurutnya, semua varian yang beredar sudah mengantongi izin edar resmi.

Taruna meminta masyarakat tidak khawatir karena standar yang digunakan Indonesia merujuk pada ketentuan internasional.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Taiwan Tuduh Mie Instan dari Indonesia Mengandung Etilen Oksida, BPOM Klaim Sudah Ikuti Standar WHO

    
# Taiwan # mi instan #  indonesia # Etilen Oksida # BPOM

 

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Tita Amadhea
Video Production: Nathanael MoerRahardian
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Taiwan   #mi instan   #Indonesia   #Etilen Oksida   #BPOM

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved