TRIBUNNEWS UPDATE
Alasan Pria di Sidrap Bunuh Wanita Open BO, Kesal Diminta Bayaran saat Waktu Layanan Masih 25 Menit
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Terungkap alasan pria bernama Yunus (31) membunuh wanita berinisial MKP (34) di sebuah kamar wisma di Sidrap, Sulawesi Selatan.
Yunus membunuh korban karena diminta membayar setelah berhubungan badan.
Kapolres Sidrap, AKBP Fantry Taherong mengatakan, Yunus dan korban berkenalan melalui aplikasi Mi Chat.
Mereka sepakat berhubungan badan selama satu jam dengan bayaran Rp 600 Ribu.
Namun setelah selesai, pelaku tidak membayar sesuai kesepakatan.
Pelaku berdalih durasi layanan masih tersisa 25 menit.
“Yunus merasa ada sisa waktu 25 menit terakhir, sehingga meminta kembali untuk berhubungan namun tidak digubris korban,” jelasnya.
Pelaku meminta kembali berhubungan badan namun tidak digubris oleh kroban.
Akhirnya terjadi cekcok hingga korban berteriak minta tolong karena dicekik.
Kemudian pelaku menikam leher korban dengan badik.
Kini pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Tribun-Video.Com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Yunus Bunuh Wanita di Wisma Sidrap, Kesal Dimintai Bayaran
#Sidrap #BeritaSidrap #PembunuhanSidrap #PriaBunuhWanita #OpenBO #KasusOpenBO #BeritaKriminal #KriminalSidrap #BeritaTerkini #BeritaHariIni #PelakuDitangkap #PolresSidrap #CekcokBayaran
Reporter: Mei Sada Sirait
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Pria yang Bunuh Wanita Open BO di Sidrap Ditangkap, Sembunyi di Tengah Sawah usai Bunuh Korban
5 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Pria yang Bunuh Wanita Open BO di Sidrap Ditangkap, Cekcok karena Bayar Tak Sesuai Kesepakatan
5 hari lalu
Tribunnews Update
PBNU Tepis Dapat Aliran Dana ke Bendahara, Gus Fahrur: Sebut Langsung Saja Orang yang Terlibat
5 hari lalu
Tribunnews Update
Dugaan Korupsi Konsesi Tol Cawang-Pluit, Kejagung Usut Pidana Proyek oleh Perusahaan Jusuf Hamka
5 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.