Rabu, 17 September 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Sidang Gugatan Ijazah Rp 125 T Gibran Ditunda Lagi Gara-gara Pengacara Tak Bawa Fotocopy KTP

Senin, 15 September 2025 16:31 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali ditunda pada Senin (15/9).

Dalam sidang kali ini, Gibran mengutus tiga pengacaranya untuk menghadapi gugatan.

Adapun dalam gugatan ini, Gibran dan KPU RI dituntut oleh Subhan Palal untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.

Pasalnya, Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden yang tak terpenuhi.

(TribunVideo.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hakim Tunda Sidang Gugatan Ijazah Rp 125 Triliun, Gibran Diminta Bawa Fotocopy KTP 22 September


#gibranrakabumingraka #kpu #sidang

Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #TRIBUNNEWS UPDATE

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved