Selasa, 16 September 2025

Tribunnews Update

Wapres Gibran Kini Tak Lagi Dibekingi Jaksa Pengacara Negara saat Hadapi Gugatan Perdata Ijazah SMA

Senin, 15 September 2025 15:44 WIB
Kompas.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kini tidak lagi diwakili Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Agung dalam menghadapi gugatan perdata terkait riwayat pendidikannya.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025), Gibran hadir melalui kuasa hukum profesional yang ditunjuk secara pribadi. 

Baca: Lantang! Penggugat Gibran Tantang Jokowi Buktikan Dalang Besar di Balik Polemik Ijazah SMA Wapres

Tim pengacara yang dipimpin Dadang Herli Saputra terlihat menyerahkan dokumen dan identitas resmi kepada majelis hakim sebelum sidang dimulai. 

Dadang memastikan dirinya menerima surat kuasa langsung dari Gibran pada Selasa (9/9) lalu.

Pergantian kuasa hukum ini menandai langkah Gibran untuk menangani perkara secara independen tanpa dukungan institusi negara. 

Baca: Ijazah Gibran Digugat, Jokowi Beber Alasan Sekolahkan Gibran di Singapura: Biar Belajar Mandiri

Sidang kali ini masih berfokus pada pemeriksaan legal standing para pihak yang terlibat.

Namun, Dadang menolak memberikan komentar lebih jauh mengenai substansi gugatan yang diajukan penggugat Subhan Palal.  (Tribun-Video.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Wapres Gibran Tak Lagi Diwakili Jaksa Pengacara Negara di Gugatan Ijazah SMA

# TRIBUNNEWS UPDATE # Gibran # Wakil Presiden # gugatan # ijazah
Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Anggraheni WidyaWitari
Video Production: Ni'amu Shoim Assari Alfani
Sumber: Kompas.com

Tags
   #TRIBUNNEWS UPDATE   #Gibran   #Wakil Presiden   #gugatan   #ijazah

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved