Tribunnews Update
Wapres Gibran Kini Tak Lagi Dibekingi Jaksa Pengacara Negara saat Hadapi Gugatan Perdata Ijazah SMA
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kini tidak lagi diwakili Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Agung dalam menghadapi gugatan perdata terkait riwayat pendidikannya.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025), Gibran hadir melalui kuasa hukum profesional yang ditunjuk secara pribadi.
Baca: Lantang! Penggugat Gibran Tantang Jokowi Buktikan Dalang Besar di Balik Polemik Ijazah SMA Wapres
Tim pengacara yang dipimpin Dadang Herli Saputra terlihat menyerahkan dokumen dan identitas resmi kepada majelis hakim sebelum sidang dimulai.
Dadang memastikan dirinya menerima surat kuasa langsung dari Gibran pada Selasa (9/9) lalu.
Pergantian kuasa hukum ini menandai langkah Gibran untuk menangani perkara secara independen tanpa dukungan institusi negara.
Baca: Ijazah Gibran Digugat, Jokowi Beber Alasan Sekolahkan Gibran di Singapura: Biar Belajar Mandiri
Sidang kali ini masih berfokus pada pemeriksaan legal standing para pihak yang terlibat.
Namun, Dadang menolak memberikan komentar lebih jauh mengenai substansi gugatan yang diajukan penggugat Subhan Palal. (Tribun-Video.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Wapres Gibran Tak Lagi Diwakili Jaksa Pengacara Negara di Gugatan Ijazah SMA
# TRIBUNNEWS UPDATE # Gibran # Wakil Presiden # gugatan # ijazah
Reporter: Anggraheni WidyaWitari
Video Production: Ni'amu Shoim Assari Alfani
Sumber: Kompas.com
Tribunnews Update
Menkeu Gelontorkan Rp 200 Triliun ke Perbankan, Pakar Nilai Mirip saat Era Presiden Mega
23 jam lalu
Tribunnews Update
Kopda FH Otak Penculikan Kacab Bank BUMN, Kapuspen TNI: Motifnya Disebut Menerima Sejumlah Uang
23 jam lalu
Tribunnews Update
Barang Jarahan dari Rumah Uya Kuya Ada yang Belum Kembali, Sebut Ijazah hingga Foto Pernikahan
23 jam lalu
Tribunnews Update
Deforestasi Lahan di Bali Capai 459 Hektare, Jadi Skala Besar yang Dinilai Sebabkan Banjir Bandang
23 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.