Rabu, 17 September 2025

Tribun Wow Update

Tambang Nikel PT Gag Beroperasi Lagi, Surga Raja Ampat Terancam Jadi Kuburan

Senin, 15 September 2025 14:14 WIB
Tribun Papua

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dipimpin Bahlil Lahadalia kembali memberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada PT Gag Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. 

Izin yang dikeluarkan Bahlil menuai reaksi keras dari masyarakat, khususnya Greenpeace Indonesia.

Baca: Dulu Dihentikan, Tambang Nikel Raja Ampat Beroperasi Lagi: Surga Raja Ampat Terancam Jadi Kuburan

Greenpeace mendesak pemerintah untuk segera menghentikan operasional perusahaan tambang tersebut.

Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Arie Rompas, menilai langkah itu mengartikan pengabaian terhadap ekosistem laut Raja Ampat.

Di mana raja Ampat menjadi rumah bagi 75 persen spesies terumbu karang dunia. 

“Memberikan izin tambang untuk beroperasi lagi di wilayah ini menunjukkan keserakahan pemerintah dan korporasi, yang menempatkan pelindungan lingkungan dan hak asasi manusia di bawah keuntungan ekstraktif jangka pendek," kata Arie dalam keterangannya, Selasa (9/9/2025).

Baca: Siap Rebut 3 Pulau Raja Ampat, Gubernur Elisa Kambu Minta Bantuan Sultan Tidore soal Pengembalian

Greenpeace dan lebih dari 60.000 orang telah menandatangani petisi atas hal ini.

Mereka berkomitmen untuk terus melawan segala bentuk pertambangan di Raja Ampat melalui seruan #SaveRajaAmpat.

Arie menyebut, perlindungan Raja Ampat berarti melindungi kehidupan di Papua maupun dunia.

"Kami mendesak pemerintah segera mencabut izin PT Gag Nikel serta menghentikan semua rencana penambangan nikel dan pembangunan smelter di Sorong maupun Raja Ampat," ujar Arie.

Baca: Pemprov Maluku Utara Tolak Klaim Sepihak Raja Ampat atas 3 Pulau di Pulau Gebe, Halmahera Tengah

Arie menyampaikan, pemberian izin pertambangan Raja Ampat melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Selain itu, akan merusak ekosistem terumbu karang yang menjadi sumber pangan dan penghidupan jutaan orang. 

"Ini adalah bentuk pengkhianatan pemerintah terhadap komitmen iklim Indonesia, sekaligus memperdalam krisis ekologis yang sudah mengancam negeri ini,” ujar Arie. 

Mengutip Antara, Kementerian ESDM mengunhkapkan PT GAG Nikel sudah kembali beroperasi sejak 3 September 2025.

Baca: Pemprov Maluku Utara Tolak Klaim Sepihak Raja Ampat atas 3 Pulau di Pulau Gebe, Halmahera Tengah

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, berkata bahwa hasil evaluasi Program Penilaian Kinerja Perusahaan (PROPER) menunjukkan GAG Nikel memperoleh peringkat hijau.

Artinya, PT GAG Nikel sudah taat terhadap seluruh tata kelola lingkungan dan melakukan pemberdayaan masyarakat.

“(Keputusannya) lintas kementerian, sama KLH (Kementerian Lingkungan Hidup) dan KKP ada (Kementerian Kelautan dan Perikanan),” ucap Tri.

Baca: Polri Segera Umumkan Hasil Penyelidikan Tambang Nikel di Raja Ampat

Dengan demikian, PT GAG Nikel kembali beroperasi setelah pemerintah menghentikan sementara kegiatan operasi anak usaha PT Aneka Tambang Tbk (Antam) itu pada awal Juni 2025. (Tribun-Video.com/Tribun-Papua.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Pemerintah Beri Izin Pertambangan pada PT Gag Nikel, Surga Raja Ampat Terancam Jadi Kuburan

# Tribun Wow Update # tambang nikel # PT Gag Nikel # Raja Ampat
Editor: Panji Anggoro Putro
Video Production: Dedhi Ajib Ramadhani
Sumber: Tribun Papua

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved