Senin, 6 Oktober 2025

Tribunnews Update

Kompol Cosmas dan Bripka Rohmad Ajukan Banding atas Hasil Sidang KKEP Rantis Brimob Lindas Ojol

Rabu, 10 September 2025 19:30 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmad mengajukan banding atas putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.

Hal itu disampaikan oleh Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (10/9/2025).

Ajuan banding itu dilakukan setelah kedua pelanggar kode etik menjalani sidang KKEP pada minggu lalu, atas kasus rantis Brimob lindas ojol Affan Kurniawan hingga tewas, dalam demonstrasi di Pejompongan, Jakarta Utara, 28 Agustus lalu.

Baca: Sindiran Menohok PKB soal 195 Ribu Tanda Tangan Petisi Tolak PTDH Kompol Cosmas yang Lindas Affan

Ada pun terduga pelanggaran berat Kompol Cosmas Kaju Gae menjalani sidang pada Rabu (3/9).

Dari hasil sidang, ia diputuskan bersalah dan disanksi pemberhentian dengan tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat sebagai anggota Polri.

Ia juga menerima sanksi adminstratif berupa demosi, penundaan pangkat, dan penempatan khusus Divisi Propam Polri.

Sementara itu Bripka Rohmad menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (4/9).

Hasil sidang menyebut KKEP terbukti bersalah dan disanksi mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun.

Selain itu ia juga dikenakan sanksi administratif penempatan khusus selama 20 hari.

Ada pun Bripka Rohmad merupakan sopir yang mengemudikan kendaraan rantis Brimob yang melindas ojol Affan saat aksi demo di Jakarta.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kompol Cosmas Kaju dan Bripka Rohmad Ajukan Banding Putusan Sidang Kode Etik

Editor: Danang Risdinato
Reporter: Putri Dwi Arrini
Video Production: Muna Salsabila
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved