Tribunnews Update
Kompol Cosmas dan Bripka Rohmad Ajukan Banding atas Hasil Sidang KKEP Rantis Brimob Lindas Ojol
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmad mengajukan banding atas putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.
Hal itu disampaikan oleh Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (10/9/2025).
Ajuan banding itu dilakukan setelah kedua pelanggar kode etik menjalani sidang KKEP pada minggu lalu, atas kasus rantis Brimob lindas ojol Affan Kurniawan hingga tewas, dalam demonstrasi di Pejompongan, Jakarta Utara, 28 Agustus lalu.
Baca: Sindiran Menohok PKB soal 195 Ribu Tanda Tangan Petisi Tolak PTDH Kompol Cosmas yang Lindas Affan
Ada pun terduga pelanggaran berat Kompol Cosmas Kaju Gae menjalani sidang pada Rabu (3/9).
Dari hasil sidang, ia diputuskan bersalah dan disanksi pemberhentian dengan tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat sebagai anggota Polri.
Ia juga menerima sanksi adminstratif berupa demosi, penundaan pangkat, dan penempatan khusus Divisi Propam Polri.
Sementara itu Bripka Rohmad menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (4/9).
Hasil sidang menyebut KKEP terbukti bersalah dan disanksi mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun.
Selain itu ia juga dikenakan sanksi administratif penempatan khusus selama 20 hari.
Ada pun Bripka Rohmad merupakan sopir yang mengemudikan kendaraan rantis Brimob yang melindas ojol Affan saat aksi demo di Jakarta.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kompol Cosmas Kaju dan Bripka Rohmad Ajukan Banding Putusan Sidang Kode Etik
Reporter: Putri Dwi Arrini
Video Production: Muna Salsabila
Sumber: Tribunnews.com
Nasional
Misterius! Lokasi Penemuan Jasad Pria Terkubur di Lahan Kosong Dekat Brimob Cikeas Disorot Publik
Jumat, 27 Maret 2026
Tribunnews Update
Pengakuan Ibu Bhayangkari Korban KDRT Brimob hingga Kritis di Ternate, Ungkap Penganiayaan Brutal
Kamis, 26 Maret 2026
Tribunnews Update
Tampang Oknum Brimob Penganiaya Istri hingga Pendarahan Otak di Ternate, Terancam Pasal Berlapis
Kamis, 26 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Oknum Brimob di Ternate Lakukan KDRT, Istri Alami Pendarahan Otak hingga sang Anak Turut Dianiaya
Rabu, 25 Maret 2026
Tribunnews Update
Aniaya Istri hingga Kritis, Bripka Raihan Ditahan di Mako Brimob Maluku Utara & Terancam di-PTDH
Selasa, 24 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.