Sabtu, 13 September 2025

Tribunnews Update

Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat Ajukan Banding Pasca-Disanksi Etik Buntut Rantis Lindas Ojol Affan

Rabu, 10 September 2025 14:09 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM- Dilaporkan Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat, dua pelanggar berat kasus rantis melindas pengemudi ojol Affan Kurniawan hingga tewas, kini mengajukan banding.

Banding itu diajukan atas putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.

Pernyataan itu disampaikan Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (10/9/2025).

"Terhadap keputusan sidang KKEP yang telah digelar minggu lalu, keduanya telah mengajukan banding," ungkapnya.

Baca: Polres Madiun Kota Tangkap 9 Pelaku Perusakan DPRD, Salah Satunya Pelempar Bom Molotov

Diketahui, Kompol Cosmas duduk di samping sopir rantis Bripka Rohmat saat insiden tewasnya Affan Kurniawan di kawasan Pejompongan, Jakarta Utara, Kamis (28/8).

Berdasarkan hasil sidang KKEP, Kompol Cosmas terbukti bersalah dan disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Polri.

Bahkan, Kompol Cosmas juga dijebloskan ke penempatan khusus Div Propam Polri.

Sedangkan Bripka Rohmat menjalani sidang kode etik di gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9).

Baca: Rekaman CCTV Longsornya Tambang Bawah Tanah Milik Freeport, 7 Pekerja Masih Terjebak

Hasil sidang KKEP memutuskan Bripka Rohmat terbukti bersalah dan disanksi mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun.

Selain itu, Bripka Rohmat juga disanksi administratif penempatan khusus selama 20 hari.

Sementara itu, lima pelanggar kategori sedang, Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David, terancam sanksi patsus.

Selain itu, mutasi demosi, penundaan pangkat, penundaan pendidikan.

Kelima anggota Satbrimob Polda Metro Jaya itu adalah duduk di baris belakang mobil rantis.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kompol Cosmas Kaju dan Bripka Rohmad Ajukan Banding Putusan Sidang Kode Etik

    
# Kompol Cosmas # Bripka Rohmat # banding # Sanksi Etik # Rantis Lindas Ojol 

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Nathanael MoerRahardian
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved