TRIBUNNEWS UPDATE
Roy Suryo Bakal Bantu Subhan Kumpulkan Bukti di PN Jakpus demi Gugat Ijazah SMA Wapres Gibran
TRIBUN-VIDEO.COM - Pakar Telematika, Roy Suryo, mendukung aksi warga sipil, Subhan Palal, yang menggugat perdata Rp125 triliun ke Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka.
Diketahui, gugatan itu mempermasalahkan Gibran yang tak memiliki ijazah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI.
Atas hal itu, Subhan menilai hal tersebut tidak memenuhi syarat pendaftaran Cawapres.
Dilansir dari Tribunnews.com, Roy Suryo menyebut Gibran pernah menempuh pendidikan di SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta dan SMA Kristen Surakarta.
Roy menyatakan, Gibran disarankan mengundurkan diri dari SMA Santo Yosef Solo saat menduduki bangku kelas 2.
"Pertama, dia SMA di Santo Yosef di Solo hanya sampai kelas 2, terus disarankan mundur karena kalau nggak, nanti nggak lulus," ujarnya.
"Pindah ke SMK Kristen di Solo, itu pun dua tahun. Ini pun ditambah sudah jadi 4 tahun, kalau kemudian tahunnya dicocokkan jadi nggak cocok ini," tuturnya.
Baca: Roy Suryo Kumpulkan Bukti Dukung Subhan Gugat Gibran Bayar Rp 125 T usai Dinilai Langgar Hukum
Baca: Ijazah Wapres Gibran Disentil Roy Suryo, Ragukan Kredibilitas dan Disebut Beli di Fake-Document.com
Roy juga menyatakan, sudah mengambil screenshot riwayat sekolah Gibran yang sempat terdata di Wiki hingga Pemerintahan Kota Solo.
Menurut Roy, hal itu bisa menjadi bukti jika gugatan dari Subhan Palal ini terus berlanjut.
"Kalau kita tampilkan nanti, pada saat misalnya Pak Subhan lanjut butuh bukti, saya akan support beliau dengan data-data yang sudah saya capture itu. Tahun-tahun sekolahnya ini aneh," ujar Roy Suryo.
Sebagai informasi, Subhan Palal menggugat Gibran secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (29/8).
Sidang perdana gugatan perdata terhadap Gibran berlangsung pada Senin (8/9/2025) pukul 09.00 WIB, di PN Jakpus.
Subhan tak hanya menggugat Gibran, namun juga Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Keduanya dinilai melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).
“PMH perdata bersama KPU,” lanjut Subhan. Dalam gugatan ini, Gibran dan KPU dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Roy Suryo Dukung Subhan Palal Gugat Ijazah SMA Gibran, Siap Bantu Beri Bukti di Pengadilan
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Nur Rohman Urip
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Sosok Ayahwa, Bupati Aceh Utara yang Berani Sindir Prabowo soal Penanganan Banjir, Eks Komandan GAM
7 hari lalu
Tribunnews Update
Tim Hukum Merah Putih Turun Tangan Desak Polisi Tahan Roy Suryo, Sebut Terkesan Lecehkan Penyidik
7 hari lalu
Tribunnews Update
Polda Metro Jaya Gandeng Satpol PP dan Dishub Atasi Parkir Liar saat Car Free Night Malam Tahun Baru
7 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Kunjungi IKN, Wapres Gibran Diserbu Wisatawan yang Sedang Nikmati Libur Natal dan Tahun Baru
7 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Mahasiswa Kaget Lihat Progres Pembangunan IKN, Tak Seperti yang Diberitakan Mangkrak Bak Kota Hantu
7 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.