Selasa, 9 September 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Sidang Gugatan Rp 125 Triliun Gibran Dimulai, Riwayat SMA di Singapura Dinilai Tak Sesuai Aturan RI

Senin, 8 September 2025 12:46 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Senin (8/9/2025).

Sidang berlangsung di ruang Soebekti 2 dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

Gugatan dilayangkan seorang warga bernama Subhan Palal.

Dalam petitumnya, Subhan meminta Gibran bersama KPU membayar ganti rugi Rp 125 triliun.

Ia menilai syarat pendidikan Gibran saat maju cawapres tidak terpenuhi.

Menurut Subhan, Gibran tidak pernah bersekolah di SMA sederajat yang diatur hukum Indonesia.

Baca: Dituduh Gadungan! SOSOK Doni Pratama Ojol yang Bertemu Gibran, Akui Dapat Ancaman Akan Dihabisi

Baca: Roy Suryo Tuduh Ijazah Gibran Palsu seperti Jokowi, Singgung Kejanggalan: Salah Beli Dokumen Palsu

Ia berpendapat hal itu melanggar syarat dalam Undang-Undang Pemilu.

Berdasarkan data KPU, Gibran menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura, lalu melanjutkan ke UTS Insearch Sydney, Australia.

Subhan menegaskan, institusi luar negeri tersebut tidak termasuk kategori SMA sederajat yang dimaksud dalam UU.

Ia menilai KPU tidak berwenang menetapkan kesetaraan itu.

Ia berpendapat UU Pemilu hanya menyebutkan syarat tamat SLTA atau sederajat yang berlaku di Indonesia. 

Hal itu menjadi dasar gugatannya.

Ia meminta hakim mengabulkan seluruh petitum.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidang Gugatan Rp 125 Triliun Gibran Dimulai, Riwayat SMA di Singapura Dinilai Tak Sesuai Aturan RI"

#gibranrakabumingraka #digugat #sma

Editor: Tri Hantoro
Reporter: Tita Amadhea
Video Production: Ni'amu Shoim Assari Alfani
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #TRIBUNNEWS UPDATE   #Gibran   #Singapura   #sidang

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved