Rabu, 10 September 2025

Tribunnews Update

Alasan Bripka Rohmat Sopir Rantis Tak Dipecat, Kompolnas Singgung Blind Spot-Perintah Kompol Cosmas

Sabtu, 6 September 2025 07:10 WIB
Tribun Video

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Anggota Brimob yang menjadi sopir kendaraan taktis (rantis), Bripka Rohmat dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun buntut melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga tewas.

Keputusan itu dibacakan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (4/9/2025) malam.

Komisioner Kompolnas, Irjen Pol (purn) Ida Oetari mengatakan, ada sejumlah hal yang meringankan Bripka Rohmat.

Baca: Fulltime! Timnas Indonesia Menggila Pesta Gol Setengah Lusin ke Gawang Taiwan, Pemain Persib On Fire

Baca: Viral Brimob Diduga Piting TNI dan Dituduh Perusuh Demo, Kapuspen: Anggota Kami Sedang Cari Makan

Di antaranya terdapat blind spot atau titik buta pada rantis serta Bripka Rohmat hanya menjalankan perintah dari Kompol Cosmas.

"Yang bersangkutan sebenarnya sudah memiliki sertifikat memiliki keahlian itu. Tapi pada saat melaksanakan tugasnya ada beberapa kondisi di mana yang bersangkutan tidak bisa melihat kondisi real di lapangan, termasuk adanya blind spot di rantis," ujar Ida Oetari.

Sementara Kompol Cosmas yang duduk di samping Bripka Rohmat disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang KKEP, Rabu (5/9/2025).

(Tribun-Video.com)

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Agung Tri Laksono
Video Production: valencia frida varendy
Sumber: Tribun Video

Tags
   #Bripka Rohmat   #sopir   #rantis   #Kompol Cosmas

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved