Sabtu, 6 September 2025

Tribunnews Update

DPR Non-aktif Bakal Stop Terima Gaji dan Tunjangan, Sekjen: Pimpinan Telah Menyetujui Surat dari MKD

Jumat, 5 September 2025 17:52 WIB
Kompas.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Nazaruddin Dek Gam mengirimkan surat kepada Kesekjena DPR RI atas penghentian gaji dan tunjangan anggota DPR Non-aktif. 

"Pimpinan tentu menyetujui untuk menindaklanjuti surat MKD,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar, saat dihubungi, Kamis (4/9/2025).

Kendati demikian, waktu penghentian gaji tersebut tidak dijelaskan secara detail apakah berlaku seterusnya atau hanya sementara. (Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pimpinan DPR Setujui Pemberhentian Gaji dan Tunjangan Sahroni-Uya Kuya Cs

Editor: Radifan Setiawan
Reporter: Nurma Aisyah
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Kompas.com

Tags
   #TRIBUNNEWS UPDATE

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved