Minggu, 7 September 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Terbukti Lindas Affan Kurniawan hingga Tewas, Sopir Rantis Brimob Dijatuhi Sanksi Demosi 7 Tahun

Kamis, 4 September 2025 21:47 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

‎TRIBUN-VIDEO.COM - Bripka Rohmad, sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan dijatuhi sanksi demosi atau penurunan jabatan selama tujuh tahun.

Selain itu, Bripka Rohmad juga menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.

Sanksi tersebut dijatuhkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis (4/9).

Ketua Majelis Sidang KKEP Kombes Pol Heri Setiawan dalam pembacaan putusannya mengungkapkan sejumlah sanksi untuk Bripka Rohmad.

Seperti sanksi etik berupa permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Sementara sanksi adminstratif berupa patsus sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025 di Ruang Patsus, Biro Provos Div Propam Polri serta demosi selama tujuh tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di Polri.

Menanggapi sanksi tersebut, Bripka Rohmad tak kuasa menahan tangis saat menyampaikan curahan hatinya.

Bripka Rohmad mengaku dirinya sudah 28 tahun mengabdi sebagai polisi dan tak pernah terjerat kasus pidana, sidang disiplin ataupun kode etik.

Tak hanya itu, Bripka Rohmad mengungkapkan bahwa dirinya memiliki satu istri dan dua anak yang masih membutuhkan dirinya.

Ia juga menegaskan tak pernah berniat mencelakai orang lain saat bertugas.

Rohmad juga menyampaikan maafnya pada keluarga almarhum Affan Kurniawan.

Lebih lanjut, Rohmad menyebut apa yang terjadi bukan atas kehendak pribadi, melainkan menjalankan perintah atasan.

(Tribun-Video.com)


#sidangetik #polri

Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #TRIBUNNEWS UPDATE

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved