Kamis, 18 September 2025

Terkini Daerah

Tertunduk Lesu, Ini Tampang 7 Tersangka Konten Provokator Demo, Ada Pasangan Suami Istri

Kamis, 4 September 2025 14:08 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Sekira tujuh orang yang terlibat dalam konten provokatif demo di media sosial kini ditetapkan menjadi tersangka.

Mengingat aksi unjuk rasa yang berlangsung di kawasan DPR RI beberapa waktu lalu itu berujung ricuh.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Polda jajaran menyebut, tujuh tersangka itu berinisial WH, KA, LFK, CS, IS, SB dan G.

Mereka semua ialah pemilik akun yang melakukan ajakan berbuat kericuhan hingga penjarahan.

Dari tujuh tersangka, dua di antaranya ialah pasangan suami istri.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menjelaskan dalam konferensi pers pada Rabu (3/9) bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan lima laporan polisi (LP).

Baca: Detik-detik Api Menjalar Cepat di Tubuh 2 Pendemo saat Mencoba Bakar Ban di Depan DPRD SBT

Baca: Alasan Uya Kuya Maafkan dan Ajukan Restorative Justice Lansia yang Jarah AC di Rumahnya

Himawan juga mengatakan, aparat kepolisian melakukan Patroli Siber sejak 23 Agustus 2025 hingga 3 September 2025 soal isu unjuk rasa.

Setelah itu, polisi melakukan tindakan hukum terhadap akun-akun yang melakukan provokasi.

Kemudian, polisi menindaklanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap tujuh orang tersebut.

"Dan kami tindaklanjuti dengan kami lakukan penangkapan terhadap 7 orang tersangka", jelas Jenderal Bintang Satu di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu.

 

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok 7 Tersangka Kasus Penyebaran Konten Provokatif Demo Ditangkap Polisi, Ada Pasangan Suami Istri

#demo #dpr #provokator

Editor: winda rahmawati
Video Production: Megan FebryWibowo
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #tersangka   #provokator   #demo   #Hukuman penjara   #rusuh

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved