Selasa, 9 September 2025

Terkini Nasional

Semua Barangnya Lenyap Dijarah, Ahmad Sahroni Lapor ke Polisi, Kini Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Rabu, 3 September 2025 16:42 WIB
Kompas.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Anggota DPR RI, Ahmad Sahroni, resmi melaporkan kasus penjarahan rumahnya di Tanjung Priok ke Polres Metro Jakarta Utara pada Senin (1/9/2025) malam.

Laporan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya dan diterima langsung oleh pihak kepolisian.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Utara, Ipda Maryati Jonggi, membenarkan adanya laporan tersebut.

"Sudah (dilaporkan). Laporan di Polres dan penanganan kasusnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya," ujarnya.

Namun, penanganan lebih lanjut kasus ini akan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Sebelum laporan dibuat, Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara sudah lebih dulu melakukan penyelidikan awal.

Baca: Sebar Ajakan Provokatif & Aksi Anarkis! Polisi Tangkap Admin Gejayan Memanggil di Bali

Baca: Gibran Resmi Digugat Perdata di PN Jakpus Gara-gara Syarat Pendidikan saat Daftar Cawapres

Polisi bahkan telah memeriksa lima orang terkait insiden penjarahan tersebut.

Meski demikian, identitas kelima orang yang diperiksa belum dapat diungkap ke publik.

Sebagai informasi, penjarahan massa terjadi di rumah Ahmad Sahroni di kawasan Tanjung Priok. pada Sabtu (30/8/2025) sore.

Massa tak dikenal merusak rumah, menghancurkan mobil, serta mengambil sejumlah barang berharga milik Sahroni.

Akibat insiden tersebut, kaca rumah pecah, furnitur hancur, dan kondisi kediaman Sahroni tampak porak poranda.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ahmad Sahroni Laporkan Kasus Penjarahan Rumahnya ke Polisi" 

#Polda Metro Jaya #polisi #rumah #ahmad sahroni

Editor: winda rahmawati
Video Production: Dandi Bahtiar
Sumber: Kompas.com

Tags
   #Ahmad Sahroni   #polisi   #dijarah   #Polda Metro Jaya

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved