Tribunnews Update
Polisi Tetapkan 4 Mahasiswa Unmul sebagai Tersangka Pembuat 27 Bom Molotov
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Polresta Samarinda menetapkan empat mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul) sebagai tersangka dalam kasus dugaan perakitan 27 bom molotov yang ditemukan di lingkungan kampus.
Hal itu disampaikan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar dalam konferensi pers di Aula Polresta Samarinda, Rabu (3/9/2025). “Pengungkapan kasus ini bukanlah skenario, proses penyelidikan dilakukan berdasarkan fakta di lapangan. Ada informasi dari intelijen yang kami tindaklanjuti, dan kami temukan barang bukti 27 bom molotov yang diduga dibuat beberapa orang,” kata Hendri Umar.
Baca: Sosok Profesor Rayhan Tersangka Provokator Demo Ricuh Jakarta, Rakit & Sebar Tutorial Buat Molotov
Pengungkapan dilakukan pada Minggu (31/8/2025) sekitar pukul 23.45 Wita di Jalan Banggeris, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang.
Lokasi temuan berada di sekretariat Himpunan Mahasiswa Sejarah FKIP Unmul.
Saat itu, polisi mengamankan 22 mahasiswa yang berada di sekitar sekretariat.
Baca: PERAN VITAL Profesor Reyhan, Tersangka Provokator Demo Ricuh di Jakarta: Perakit Bom Molotov
Setelah dilakukan pemeriksaan, 18 di antaranya dipulangkan ke pihak kampus karena tidak terbukti terlibat.
“Empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka, yakni F, MH alias R, MAG alias A, dan AR alias R. Mereka seluruhnya mahasiswa Prodi Sejarah FKIP Unmul,” jelas Hendri.
Menurut Hendri, para tersangka memiliki peran berbeda. F diduga memindahkan bahan baku berupa pertalite serta membuat sumbu.
MH berperan menyiapkan botol kaca dan kain perca sebagai sumbu, serta mengecek lokasi penyimpanan.
Baca: Profesor Reyhan, Tersangka Provokator Demo Ricuh di Jakarta, Berperan sebagai Perakit Bom Molotov
Sementara AR dan MAG diduga turut merakit dan menyembunyikan bom molotov yang sudah selesai dibuat.
Selain keempat tersangka, polisi masih memburu dua orang lain yang diduga sebagai aktor intelektual.
Keduanya disebut-sebut sebagai penginisiasi perakitan bom molotov dengan cara memasok material, seperti pertalite, botol kaca, kain perca, dan perlengkapan lainnya.
“Dua aktor intelektual ini masih dalam pengejaran. Kami berupaya maksimal agar segera ditangkap untuk memperjelas alur perkara ini,” ucap Hendri.
Diketahui juga bahwa aktor intelektual ini mengacu pada senior dari keempat tersangka tersebut.
Baca: Polisi Bongkar Peran 6 Tersangka Demo Ricuh di Jakarta, dari Penghasut hingga Perakit Bom Molotov
Atas perbuatannya, keempat mahasiswa tersebut dijerat Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Mereka juga dijerat dengan Pasal 187 dan Pasal 187 bis KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara.
“Ini murni hasil penyelidikan. Tidak ada skenario. Semua berdasarkan fakta yang ditemukan, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menjamin aksi unjuk rasa tetap berlangsung damai,” pungkas Hendri. (*)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polresta Samarinda Tetapkan 4 Mahasiswa Unmul Tersangka Kasus 27 Bom Molotov
# TRIBUNNEWS UPDATE # mahasiswa # bom molotov # kerusuhan # Universitas Mulawarman
Video Production: Dedhi Ajib Ramadhani
Sumber: Kompas.com
Tribunnews Update
Ini Unggahan yang Buat Delpedro Jadi Tersangka & Disebut Beri Hasutan Demo Para Pelajar #JanganTakut
Rabu, 3 September 2025
Tribunnews Update
Gibran Diseret Warga Sipil ke PN Jakpus, Digugat Perdata & Dinilai Jadi Wapres Tak Sesuai Ketentuan
Rabu, 3 September 2025
Live Update
UNSRAT Merumahkan Mahasiswa untuk 2 Hari hingga Kondusif, imbas Demo di Gedung DPRD Sulut
Rabu, 3 September 2025
Tribun Video Update
Tampang Kapolres Sinjai Harry Azhar yang Diduga Pukul Mahasiswa saat Aksi Demo di Gedung DPRD
Rabu, 3 September 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.