Terkini Nasional
Ahmad Sahroni Polisikan Penjarah! Resmi Buat Laporan ke Polisi, Kini Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Anggota DPR RI, Ahmad Sahroni, resmi melaporkan kasus penjarahan rumahnya di Tanjung Priok ke Polres Metro Jakarta Utara pada Senin (1/9/2025) malam.
Laporan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya dan diterima langsung oleh pihak kepolisian.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Utara, Ipda Maryati Jonggi, membenarkan adanya laporan tersebut.
"Sudah (dilaporkan). Laporan di Polres dan penanganan kasusnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya," ujarnya.
Namun, penanganan lebih lanjut kasus ini akan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Baca: Partai NasDem Klaim akan Desak DPR untuk Setop Gaji hingga Tunjangan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach
Sebelum laporan dibuat, Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara sudah lebih dulu melakukan penyelidikan awal.
Polisi bahkan telah memeriksa lima orang terkait insiden penjarahan tersebut.
Meski demikian, identitas kelima orang yang diperiksa belum dapat diungkap ke publik.
Sebagai informasi, penjarahan massa terjadi di rumah Ahmad Sahroni di kawasan Tanjung Priok. pada Sabtu (30/8/2025) sore.
Massa tak dikenal merusak rumah, menghancurkan mobil, serta mengambil sejumlah barang berharga milik Sahroni.
Akibat insiden tersebut, kaca rumah pecah, furnitur hancur, dan kondisi kediaman Sahroni tampak porak poranda.
Baca: Adies Kadir DPR Non-aktif Masih Jabat Pimpinan Partai Golkar, Dave: Keduanya Urusan Terpisah
(Tribun-Video.com)
Video Production: Fransisca Ellen Kumala Sari
Sumber: Tribun Video
Terkini Nasional
DPR RI Bereaksi! Desak Pemerintah Indonesia Lawan Aksi Koboi Amerika Tangkap Presiden Venezuela
11 jam lalu
Tribunnews Update
Teka-teki Sekeluarga di Jakut Diracun atau Keracunan Belum Terpecahkan, Tak Ada Benda Mencurigakan
2 hari lalu
Tribunnews Update
Temukan Tanda Tak Wajar soal Sekeluarga Tewas di Jakut, Polisi Tunggu Hasil Pemeriksaan Forensik
2 hari lalu
Tribunnews Update
Tewasnya Sekeluarga di Jakut Masih Jadi Misteri, 1 Korban Selamat tapi Kritis & Tak Ditemukan Busa
2 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.