TRIBUNNEWS UPDATE
Polisi Korban Demo Naik Pangkat, Salsa Erwina: Kalau Rakyat yang Luka Boleh Gak Digratiskan Pajak?
TRIBUN-VIDEO.COM - Diaspora Indonesia yang tinggal di Denmark, Salsa Erwina Hutagalung mengkritik rencana pemberian kenaikan pangkat untuk polisi yang terluka akibat demo.
Rencana ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan sudah diperintahkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Menurut Salsa, keputusan tersebut tidak masuk akal.
"Ini benar-benar kayak mengakui dan membenarkan kalau sampai seseorang terluka dari pihak aparat berarti mereka berhak dinaikkan pangkatnya," ujar Salsa dalam video di TikTok-nya, Selasa (2/9/2025).
Ia menilai, kenaikan pangkat untuk polisi yang terluka bisa mendorong anggota lain untuk bertindak semakin anarkis.
Salsa lantas membandingkan dengan rakyat yang terluka akibat demo.
"Ini bagaimana memenuhi asas keadilan? Kalau mereka yang terluka dapat kenaikan pangkat luar biasa gimana dengan masyarakat terluka? Boleh digratiskan pajaknya seumur hidup?" imbuh dia.
(Tribun-Video.com)
Baca: RAMAI! Salsa Erwina Pertanyakan Kenaikan Pangkat Polisi Korban Ricuh: Gak Masuk Akal!
Baca: Salsa Erwina Sentil Kenaikan Pangkat Polisi yang Terluka Buntut Demo Ricuh: Gak Masuk Akal!
#presidenprabowo #salsaerwina #kritik #polri #polisi
Reporter: Agung Tri Laksono
Video Production: Mellinia Pranandari Putri Kristianto
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Detik-detik Polisi Tangkap Hacker Bjorka di Sulawesi Utara: Pakai Celana Pendek, Ditemani 2 Wanita
Jumat, 3 Oktober 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Didampingi Teddy, Prabowo Pantau Langsung Gladi Bersih HUT ke-80 TNI di Monas, Disambut Warga
Jumat, 3 Oktober 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Rangkuman Hamas-Israel: Protes Meluas ke Malaysia dan Indonesia Tuntut IDF Bebaskan Relawan GSF
Jumat, 3 Oktober 2025
Tribunnews Update
50 Santri Masih Tertimbun Puing Ponpes, 400 Personel Telah Dikerahkan Kerja 24 Jam Cari Korban
Jumat, 3 Oktober 2025
Tribunnews Update
Aktivis Delpedro Cs Ajukan Praperadilan Status Tersangka Soal Demo Agustus ke PN Jakarta Selatan
Jumat, 3 Oktober 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.