Tribunnews Update
Resmi Dinonaktifkan Partai dari DPR, Ahmad Sahroni Cs Masih Bakal Dapat Gaji dan Tunjangan Utuh
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Total ada lima anggota dewan yang dinonaktifkan dari jabatannya buntut kisruh yang terjadi.
Ketentuan mengenai penonaktifan atau pemberhentian sementara anggota DPR tertuang dalam pasal 19 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Dalam pasal 19 ayat 4 disebutkan bahwa, anggota DPR yang nonaktif tetap mendapatkan hak gaji seperti biasa. (Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Resmi Dinonaktifkan dari DPR, Apakah Sahroni dan Nafa Urbach Masih Digaji?
Reporter: Nila
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Kompas.com
Tribunnews Update
Terungkap Alasan Gibran Tak Ikut Prabowo Bertemu Pimpinan Parpol, Wapres Temui Perwakilan Ojol
Senin, 1 September 2025
Tribunnews Update
Kritik Said Didu Partai Nonaktifkan Kader dari DPR: Jangan Anggap Kami Bodoh, Mereka Masih Digaji
Senin, 1 September 2025
Tribunnews Update
Sri Sultan HB X Bereaksi Keras atas Tewasnya Rheza Mahasiswa Amikom, Minta Kapolda DIY Turun Tangan
Senin, 1 September 2025
Tribunnews Update
7 Markas Polsek di Jakarta Timur Jadi Bulan-bulanan Massa Dirusak hingga Dibakar Membabi Buta
Senin, 1 September 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.