Sabtu, 13 September 2025

Tribunnews Update

Resmi Dinonaktifkan Partai dari DPR, Ahmad Sahroni Cs Masih Bakal Dapat Gaji dan Tunjangan Utuh

Senin, 1 September 2025 20:23 WIB
Kompas.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Total ada lima anggota dewan yang dinonaktifkan dari jabatannya buntut kisruh yang terjadi.

Ketentuan mengenai penonaktifan atau pemberhentian sementara anggota DPR tertuang dalam pasal 19 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. 

Dalam pasal 19 ayat 4 disebutkan bahwa, anggota DPR yang nonaktif tetap mendapatkan hak gaji seperti biasa. (Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Resmi Dinonaktifkan dari DPR, Apakah Sahroni dan Nafa Urbach Masih Digaji?

Editor: Radifan Setiawan
Reporter: Nila
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Kompas.com

Tags
   #TRIBUNNEWS UPDATE

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved