Selasa, 9 September 2025

Terkini Nasional

Menolak Lupa! Janji Antikorupsi Noel & Anas Berujung di KPK: Gantung di Monas Vs Hukuman Mati

Sabtu, 23 Agustus 2025 09:34 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Dua tokoh politik Indonesia, Anas Urbaningrum dan Immanuel Ebenezer alias Noel, pernah menggemparkan publik dengan janji ekstrem antikorupsi.

Satu siap digantung di Monas, satu rela dihukum mati jika terbukti korupsi.

Namun waktu membuktikan lain. Anas divonis bersalah dalam kasus korupsi proyek Hambalang, sementara Noel kini terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK atas dugaan pemerasan perusahaan dalam pengurusan sertifikasi K3.

Janji mereka yang dulu dielu-elukan kini menjadi bahan sindiran publik, menyoroti betapa retorika moral bisa runtuh di hadapan godaan kekuasaan.

Anas Urbaningrum adalah mantan Ketua Umum Partai Demokrat dan kini menjabat sebagai Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) sejak Juli 2023.

Ia dikenal luas karena pernyataan kontroversialnya terkait komitmen antikorupsi.

Anas mengucapkan janji gantung di Monas pada 9 Maret 2012.

Ketika itu, dia menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, Anas menanggapi tuduhan keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek Hambalang.

Baca: Beredar Narasi Immanuel Ebenezer Dijebak hingga Kena OTT KPK, Ini Jawaban & Reaksi Eks Wamenaker

Pernyataan tersebut menjadi viral dan terus diingat publik, terutama setelah Anas terbukti bersalah dalam kasus korupsi Hambalang dan pencucian uang.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada tahun 2014 terkait kasus korupsi proyek Hambalang dan pencucian uang. 

Hukuman tersebut kemudian dikurangi menjadi 7 tahun penjara setelah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta pada tahun 2015.

Namun, putusan akhir Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2020 memotong hukuman Anas menjadi 8 tahun penjara melalui putusan Peninjauan Kembali (PK). 

Sementara itu, Immanuel Ebenezer alias Noel, Wakil Menteri Ketenagakerjaan yang pernah lantang menyuarakan hukuman mati bagi koruptor, kini justru terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Sebelum menjadi Wamen, Noel adalah seorang aktivis politik dan mantan Ketua Relawan Jokowi Mania (JoMan). Ironisnya, Noel sebelumnya berjanji siap dihukum mati jika terbukti korupsi saat menjabat sebagai pejabat negara. 

Baca: Beredar Narasi Immanuel Ebenezer Dijebak hingga Kena OTT KPK, Ini Jawaban & Reaksi Eks Wamenaker

Penangkapan ini memicu sorotan tajam publik dan politisi, yang mempertanyakan konsistensi antara ucapannya dan tindakan yang kini menyeretnya ke pusaran kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 terhadap sejumlah perusahaan.

Noel menyampaikan janji tersebut pada Minggu, 13 Desember 2020, saat isu perombakan kabinet Presiden Jokowi berkembang. 

Dalam kapasitasnya sebagai Ketua JoMan, ia mendesak agar calon menteri menandatangani pakta integritas yang menyatakan siap dihukum mati jika terbukti korupsi.

Dalam pernyataannya, Noel berkata:

“Dicari! Menteri super siap dihukum mati jika korupsi.” “Berani nggak kita sama-sama bikin pakta integritas. Kalau nipu rakyat hukum mati, kalau korup hukum mati.”

Ironisnya, pernyataan tersebut kini kembali viral di media sosial setelah dirinya sendiri terjerat kasus korupsi.

Namun, Noel bukan satu-satunya pejabat yang pernah mengucap janji tidak korupsi namun bertolak belakang dengan kenyatannya. 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gantung di Monas vs Hukuman Mati: Janji Antikorupsi Anas dan Noel yang Berujung di KPK

#Gantung  #Hukuman Mati #Janji  #Antikorupsi  #KPK #IMMANUEL EBENEZER

Editor: winda rahmawati
Video Production: Yogi Putra Anggitatama
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Immanuel Ebenezer   #KPK   #Janji   #antikorupsi   #hukuman mati   #Gantung

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved