Selasa, 9 September 2025

Tribunnews Update

Gantung di Monas vs Hukuman Mati: Janji Antikorupsi Noel Ebenezer dan Anas yang Berujung di KPK

Jumat, 22 Agustus 2025 19:33 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Dua tokoh politik Indonesia, Anas Urbaningrum dan Immanuel Ebenezer, pernah menggemparkan publik dengan janji ekstrem antikorupsi.

Anas siap digantung di Monas, sementara Noel rela dihukum mati jika terbukti korupsi.

Namun, kenyataan berkata lain.

Anas terbukti bersalah dalam kasus Hambalang, sedangkan Noel kini terjerat OTT KPK terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3.

Baca: Kondisi Lokasi Penculikan Kacab Bank BUMN, Mobil Korban Masih Terparkir

Janji yang dulu dielu-elukan kini justru menjadi sindiran publik.

Banyak yang menilai retorika moral sering runtuh di hadapan godaan kekuasaan.

Anas pernah menjabat Ketua Umum Partai Demokrat sebelum akhirnya divonis bersalah pada 2014.

Ia dihukum 8 tahun penjara dalam kasus Hambalang dan pencucian uang.

Baca: Rektor UGM Mendadak Muncul, Beri Pernyataan soal Keaslian Ijazah Jokowi: Kami Punya Dokumen Otentik

Meski hukumannya sempat dikurangi dalam banding, Mahkamah Agung kembali menetapkan 8 tahun penjara melalui putusan PK pada 2020.

Sementara itu, Noel yang kini menjabat Wamenaker ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan, Kamis (22/8/2025).

Kasus ini diduga melibatkan pemerasan sejumlah perusahaan.

Ironisnya, Noel sebelumnya dikenal lantang menyerukan hukuman mati bagi koruptor.


(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gantung di Monas vs Hukuman Mati: Janji Antikorupsi Anas dan Noel yang Berujung di KPK

 

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Tita Amadhea
Video Production: valencia frida varendy
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved