Regional
Kasus Mutilasi Koper Merah di Kediri Pembunuh Divonis Mati, Begini Ekspresi Antok di Ruang Sidang
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru'
Laporan wartawan Tribun Mataraman – Luthfi Husnika
TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang kasus pembunuhan disertai mutilasi yang dikenal dengan sebutan 'mutilasi koper merah' kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Kediri pada Kamis (21/8/2025).
Dalam sidang tersebut, terdakwa Rohmad Tri Hartanto alias Anto dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Anto didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Uswatun Hasanah. Jaksa menilai perbuatannya telah memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana.(*)
#Terdakwa #KasusMutilasiKoperMerah #HukumanMati #Jaksa #Indonesia #Jakarta #Surabaya #Bandung #Medan #Semarang #Makassar #Balikpapan #Samarinda #Denpasar #Yogyakarta #Malang #Bekasi #Depok #Bogor #Tangerang #Solo #Pontianak #Banjarmasin #Padang #Pekanbaru #Palembang #Lampung #Aceh #NTB #NTT #Papua #Sulawesi #Kalimantan #Jawa #Sumatera #Desa #Kecamatan #Kabupaten #Pengadilan #Kejahatan #Pembunuhan #Kriminal
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Rifqi Khusain
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Saksi Ungkap Pelaku Bunuh Kacab Bank BUMN Ingin Incar Rp 455 M dari Rekening Cheryl Darmadi
7 jam lalu
Terkini Nasional
TERBONGKAR! Dalang Pembunuhan Mertua di Pekanbaru, Pernah Rampok Rumah Korban Gasak Rp 4 Juta
9 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.