Sabtu, 13 September 2025

Tribunnews Update

Geger Anggota DPR Naik Gaji hingga Rp 100 Juta, Sekjen DPR Bantah: Cuma Tunjangan Rumah Rp 50 Juta

Senin, 18 Agustus 2025 20:42 WIB
Kompas.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Sekjen DPR Indra Iskandar menegaskan anggota DPR tidak mendapat gaji sebesar Rp 100 juta per bulan.

Namun ia menyebut anggota DPR menerima nominal tunjangan perumahan hingga mencapai Rp 50 juta per bulan yang masih berlandaskan Surat Edaran (SE) Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

"Salah itu kalau gaji Rp 100 juta. Cek saja ke Kemenkeu. Kalau tunjangan perumahan itu beda dengan gaji," ujar Indra pada Senin (18/8).

Baca: Dituding Pengangguran, Nasib Aji Darmaji seusai Mpok Alpa Meninggal Disorot, Kini Harus Rawat 4 Anak

Baca: KPK Hingga Golkar Merespons Soal Terpidana Korupsi e-KTP Setya Novanto Bebas Bersyarat

(Kompas.com/Adhyasta Dirgantara)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anggota DPR Dapat Tunjangan Rumah Rp 50 Juta Per Bulan, Bukan Gaji Rp 100 Juta"

    
# Anggota DPR # naik gaji # Sekjen DPR # BANTAH

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Maria Nanda Ayu Saputri
Video Production: Nathanael MoerRahardian
Sumber: Kompas.com

Tags
   #Anggota DPR   #naik gaji   #Sekjen DPR   #BANTAH

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved