Selasa, 14 April 2026

Pemerintah Belum Pastikan Pembatasan Kendaraan Pribadi

Senin, 8 Juli 2019 12:36 WIB
Tribunnews.com

Laporan wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan

TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah pusat belum pastikan pembatasan kendaraan pribadi.

Hal tersebut dinyatakan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiadi di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2019).

Ia menjelaskan, pembatasan kendaraan berdasarkan usia kendaraan masih sebatas untuk angkutan umum.

"Bahwa yang dimaksud dengan pembatasan usia kendaraan yang akan diatur oleh Kementerian Perhubungan adalah kendaraan-kendaraan untuk angkutan umum. Sampai dengan sekarang, Indonesia belum menganut pembatasan kendaraan bermotor untuk kendaraan priobadi menurut waktunya atau tahunnya," kata Budi Setiadi.

Pembatasan kendaraan untuk angkutan umum juga mengalami perubahan dari usianya, khususnya untuk bus pariwisata.

Menurut Budi Setiadi, pembatasan usia kendaraan bus pariwisata menjadi 15 tahun dari yang sebelumnya hanya sepuluh tahun.

Aturan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 117 tahun 2018 tentang penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek, dan juga Peraturan Menteri No. 15 tahun 2019 tentangn penyelenggaraan angkutan orang, serta Peraturan Menteri Perhubungan No. 19 tahun 2019 tentang standar playanan minimal penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek.

Hal tersebut diakui Budi Setiadi sudah sesuai dengan keingainan para asosiasi bus pariwisata.

Sedangkan untuk bus reguler, masih berlaku Pereaturan Menteri Perhubungan No. 98 tahun 2014.

Berdasarkan peraturan tersebut usia bus reguler yang boleh beroperasi tidak lebih dari 25 tahun.(*)

Editor: Novri Eka Putra
Reporter: Lendy Ramadhan
Videografer: Lendy Ramadhan
Video Production: Novri Eka Putra
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved