Kamis, 30 Oktober 2025

Viral News

Otak Pembunuhan Pemred Media Online di Babel Ditangkap, Pernah Bekerja di Kebun Milik Korban

Rabu, 13 Agustus 2025 14:56 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Hendro Pandowo secara tegas mengutuk perbuatan kedua pelaku pembunuhan Pemimpin Redaksi media online Aditya Warman, Rabu (13/8/2025).

Langkah tegas tersebut seiring dengan pasal yang disangkakan, yakni Pasal 340 KUHP pembunuhan dengan berencana, ancaman hukuman pidana minimal 20 tahun atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Baca: Usai Bunuh & Rampok Korban Rp 89 Juta, Hanafi Sempat Main Judol di Depan Jenazah Pegawai BPS

Irjen Pol Hendro juga menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam khususnya bagi keluarga yang ditinggalkan.

(Tribun-Video.com)

Editor: Danang Risdinato
Reporter: Mei Sada Sirait
Video Production: Muna Salsabila
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved