Viral News
Otak Pembunuhan Pemred Media Online di Babel Ditangkap, Pernah Bekerja di Kebun Milik Korban
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Hendro Pandowo secara tegas mengutuk perbuatan kedua pelaku pembunuhan Pemimpin Redaksi media online Aditya Warman, Rabu (13/8/2025).
Langkah tegas tersebut seiring dengan pasal yang disangkakan, yakni Pasal 340 KUHP pembunuhan dengan berencana, ancaman hukuman pidana minimal 20 tahun atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Baca: Usai Bunuh & Rampok Korban Rp 89 Juta, Hanafi Sempat Main Judol di Depan Jenazah Pegawai BPS
Irjen Pol Hendro juga menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam khususnya bagi keluarga yang ditinggalkan.
(Tribun-Video.com)
Reporter: Mei Sada Sirait
Video Production: Muna Salsabila
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Ricuh saat Rekonstruksi Kematian Pemred Media Online, 2 Tersangka Berkelahi dan Buat Polisi Syok
Kamis, 9 Oktober 2025
Tribunnews Update
LIVE: 2 Pembunuh Pemred Media Online Saling Tonjok saat Rekonstruksi, Polisi Syok Dulu Bersahabat
Kamis, 9 Oktober 2025
Terkini Nasional
Komdigi Bekukan TikTok karena Dugaan Monetisasi Konten Judol di Live Streaming & Soal Demo Agustus
Jumat, 3 Oktober 2025
Regional
Pria di Bangkalan Nekat Rampok dan Buang Temannya Gegara Judol, Modusnya Minta Diantar Cari Sayur
Rabu, 24 September 2025
Regional
LIVE: Sopir yang Dibuang di Bangkalan Ternyata Dirampok Teman Sendiri, Pelaku Kecanduan Judol
Rabu, 24 September 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.